BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan dua Judicial Review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang dinilai tidak adil serta pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mencapai ratusan miliar rupiah.
DBH Migas Blora 3 Persen, Tidak Adil
Ketua MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa selama ini Kabupaten Blora hanya mendapat DBH Migas sebesar 3 persen dari daerah penghasil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurutnya, pembagian tersebut tidak memenuhi asas keadilan karena Blora merupakan wilayah dengan sekitar 30 persen Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu, tetapi justru mendapat porsi yang lebih kecil dari kabupaten lain yang lebih jauh dan tidak terdampak atas produksi.
“Wilayah Kerja Pertambangan Blok Cepu di Blora saja sekitar 30 persen. Masa iya dapatnya cuma sedikit, bahkan setara dengan kabupaten yang hanya berbatasan saja seperti Jombang. Kan aneh,” tegas Boyamin, Senin, 20 Oktober 2025.
Baca juga: DBH Migas Blok Cepu Tak Adil, Bupati Blora Siap Ajukan Judicial Review ke MK
2 Poin Gugatan JR ke MK
Boyamin menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang akan diajukan dalam Judicial Review ke MK, yaitu keadilan pembagian DBH Migas berdasarkan kedekatan WKP dan pemangkasan TKD yang sangat merugikan daerah.
“Pertama itu soal WKP. DBH Migas Blora sangat minim. Bahkan setara dengan Jombang, padahal kami masuk dalam WKP. Yang kedua soal pemotongan TKD. Tapi yang utama tetap WKP dulu,” ujarnya.
MAKI menegaskan, upaya ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak rakyat Blora agar tidak hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Perjuangan Panjang Sejak 2006
Boyamin menegaskan, upaya ini semata-mata untuk membela rakyat Blora terhadap kekayaan alam yang dikandung. Terlebih dirinya sejak 2006 lalu sudah mengupayakan hak dari masyarakat Blora.
“Dulu soal Participating Interest (PI) di 2006 kami ajukan ke Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Sayangnya kami lalai soal DBH. Tahun 2019-2020 kami ajukan lagi atas nama masyarakat. Namun ditolak karena legal standingnya kurang pas kata MK. Katanya perlu Bupati,” terangnya.
Sebelumnya, pada 2024 lalu pun dirinya bersama Bupati Blora Arief Rohman pun sudah merencanakan Judicial Review. Namun, masih otak-atik strategi.
“Kan kemarin sudah dibahas sama Bupati, ternyata perlu legitimasi, atau dorongan dari DPRD setempat. Alhamdulillah sudah dapat dukungan juga. Jadi legal standingnya sudah lengkap,” ujarnya.
MAKI menargetkan berkas gugatan akan diajukan pada akhir tahun 2025 atau paling cepat November mendatang.
“Semoga bisa tembus. Ini langkah supaya orang Blora tidak hanya jadi penonton Blok Cepu,” tegas Boyamin.
Baca juga: DBH Migas Dinilai Tak Adil, Blora Ajukan 3 Dampak Negatif sebagai Indikator Pembagian
Bupati Desak Kompensasi Dampak yang Adil
Sebelumnya, Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan bahwa Blora selama ini menjadi wilayah yang paling terdampak dari aktivitas eksploitasi Blok Cepu, contohnya krisis air yang terjadi di wilayah Kedungtuban karena air Bengawan Solo diambil. .
“Kalau menghitung dampak negatifnya, yang merasakan Blora. Karena Bengawan Solo yang disedot airnya. Terus seluruh kendaraan, saat pembangunan ditempatkan di Cepu semua,” jelasnya.
Arief menilai, pembagian DBH saat ini sangat tidak adil. Ia bahkan telah menyampaikan keluhan langsung kepada kementerian dan pihak terkait agar sistem pembagian dana hasil migas dapat direvisi.
“Mosok yang paling kena dampak, malah dapat lebih sedikit dibanding Jombang atau Lamongan,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










