Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Blora Ajukan 2 Judicial Review ke MK: Gugat Pembagian DBH Migas dan Pemangkasan TKD

Blora Ajukan 2 Judicial Review ke MK: Gugat Pembagian DBH Migas dan Pemangkasan TKD

Basuki by Basuki
20 Oktober 2025 17:54
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pemkab Blora melalui MAKI ajukan judicial review ke MK soal pembagian DBH Migas yang dinilai tak adil serta pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat.

Ketua MAKI Boyamin. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan dua Judicial Review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang dinilai tidak adil serta pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mencapai ratusan miliar rupiah.

DBH Migas Blora 3 Persen, Tidak Adil

Ketua MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa selama ini Kabupaten Blora hanya mendapat DBH Migas sebesar 3 persen dari daerah penghasil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, pembagian tersebut tidak memenuhi asas keadilan karena Blora merupakan wilayah dengan sekitar 30 persen Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu, tetapi justru mendapat porsi yang lebih kecil dari kabupaten lain yang lebih jauh dan tidak terdampak atas produksi.

“Wilayah Kerja Pertambangan Blok Cepu di Blora saja sekitar 30 persen. Masa iya dapatnya cuma sedikit, bahkan setara dengan kabupaten yang hanya berbatasan saja seperti Jombang. Kan aneh,” tegas Boyamin, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca juga: DBH Migas Blok Cepu Tak Adil, Bupati Blora Siap Ajukan Judicial Review ke MK

2 Poin Gugatan JR ke MK

Boyamin menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang akan diajukan dalam Judicial Review ke MK, yaitu keadilan pembagian DBH Migas berdasarkan kedekatan WKP dan pemangkasan TKD yang sangat merugikan daerah.

Baca Juga:  Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

“Pertama itu soal WKP. DBH Migas Blora sangat minim. Bahkan setara dengan Jombang, padahal kami masuk dalam WKP. Yang kedua soal pemotongan TKD. Tapi yang utama tetap WKP dulu,” ujarnya.

MAKI menegaskan, upaya ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak rakyat Blora agar tidak hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Perjuangan Panjang Sejak 2006

Boyamin menegaskan, upaya ini semata-mata untuk membela rakyat Blora terhadap kekayaan alam yang dikandung. Terlebih dirinya sejak 2006 lalu sudah mengupayakan hak dari masyarakat Blora.

“Dulu soal Participating Interest (PI) di 2006 kami ajukan ke Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Sayangnya kami lalai soal DBH. Tahun 2019-2020 kami ajukan lagi atas nama masyarakat. Namun ditolak karena legal standingnya kurang pas kata MK. Katanya perlu Bupati,” terangnya.

Sebelumnya, pada 2024 lalu pun dirinya bersama Bupati Blora Arief Rohman pun sudah merencanakan Judicial Review. Namun, masih otak-atik strategi.

“Kan kemarin sudah dibahas sama Bupati, ternyata perlu legitimasi, atau dorongan dari DPRD setempat. Alhamdulillah sudah dapat dukungan juga. Jadi legal standingnya sudah lengkap,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Tunjungan Blora: 2 Rumah Warga Terancam, Akses Kendaraan Dibatasi

MAKI menargetkan berkas gugatan akan diajukan pada akhir tahun 2025 atau paling cepat November mendatang.

“Semoga bisa tembus. Ini langkah supaya orang Blora tidak hanya jadi penonton Blok Cepu,” tegas Boyamin.

Baca juga: DBH Migas Dinilai Tak Adil, Blora Ajukan 3 Dampak Negatif sebagai Indikator Pembagian

Bupati Desak Kompensasi Dampak yang Adil

Sebelumnya, Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan bahwa Blora selama ini menjadi wilayah yang paling terdampak dari aktivitas eksploitasi Blok Cepu, contohnya krisis air yang terjadi di wilayah Kedungtuban karena air Bengawan Solo diambil. .

“Kalau menghitung dampak negatifnya, yang merasakan Blora. Karena Bengawan Solo yang disedot airnya. Terus seluruh kendaraan, saat pembangunan ditempatkan di Cepu semua,” jelasnya.

Arief menilai, pembagian DBH saat ini sangat tidak adil. Ia bahkan telah menyampaikan keluhan langsung kepada kementerian dan pihak terkait agar sistem pembagian dana hasil migas dapat direvisi.

“Mosok yang paling kena dampak, malah dapat lebih sedikit dibanding Jombang atau Lamongan,” ujarnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlok CepuBlora Hari IniDBH MigasJudicial ReviewMAKIMKPemkab BloraTKD 2026UU HKPD

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Anggota DPRD Jepara, Gus Haiz, menyerap aspirasi warga di Mayong, Nalumsari, dan Welahan terkait peningkatan jalan dan keluhan operasional truk besar di jam sibuk.

Gus Haiz Serap Aspirasi Warga 3 Kecamatan Jepara, Soroti Jalan dan Operasional Truk

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS