Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Bejat! Ayah di Kudus Tega Cabuli Anak Tiri Lebih dari 10 Kali

by Basuki
21 Mei 2025
in News, Hukum & Kriminal, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bejat! Ayah di Kudus Tega Cabuli Anak Tiri Lebih dari 10 Kali

Tersangka MI (34) ditangkap Satuan Reskrim Polres Kudus setelah terbukti mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

728
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak mengguncang Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial MI (34), warga Kecamatan Undaan, ditangkap Satuan Reskrim Polres Kudus setelah terbukti mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan MI lebih dari 10 kali, tepatnya sejak bulan September hingga Desember 2024 di rumah mereka di Gang 8, Desa Undaan Lor.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban menunjukkan perubahan perilaku di sekolah, seperti murung dan mencoba menyakiti diri sendiri. Hal ini mengundang kecurigaan pihak sekolah yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.

Kapolres Kudus melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengungkapkan, pelaku memanfaatkan situasi ketika sang istri yang merupakan ibu kandung korban sedang dalam masa pemulihan setelah melahirkan.

“Modusnya, pelaku memanfaatkan kondisi istri yang baru melahirkan. Perbuatan dilakukan secara berulang, lebih dari sepuluh kali dalam kurun waktu empat bulan,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (21/5/2025).

MI diketahui menikahi ibu korban yang berstatus janda dengan satu anak. Meskipun statusnya suami, pelaku masih tercatat sebagai seorang bujang secara administratif.

Pelaku kini dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Korban mengalami tekanan psikologis berat, sempat menunjukkan tanda-tanda depresi dan menyakiti diri sendiri. Ini kasus serius yang harus ditangani secara menyeluruh,” tandas Danail.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ayah cabuli anak tiriHukumInfo Kuduskekerasan seksualKriminalkudusPencabulanPolres Kudus

Related Posts

Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Kasus Korupsi Kredit Bank

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version