KUDUS, Harianmuria.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak mengguncang Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial MI (34), warga Kecamatan Undaan, ditangkap Satuan Reskrim Polres Kudus setelah terbukti mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan MI lebih dari 10 kali, tepatnya sejak bulan September hingga Desember 2024 di rumah mereka di Gang 8, Desa Undaan Lor.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban menunjukkan perubahan perilaku di sekolah, seperti murung dan mencoba menyakiti diri sendiri. Hal ini mengundang kecurigaan pihak sekolah yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Kapolres Kudus melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengungkapkan, pelaku memanfaatkan situasi ketika sang istri yang merupakan ibu kandung korban sedang dalam masa pemulihan setelah melahirkan.
“Modusnya, pelaku memanfaatkan kondisi istri yang baru melahirkan. Perbuatan dilakukan secara berulang, lebih dari sepuluh kali dalam kurun waktu empat bulan,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (21/5/2025).
MI diketahui menikahi ibu korban yang berstatus janda dengan satu anak. Meskipun statusnya suami, pelaku masih tercatat sebagai seorang bujang secara administratif.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Korban mengalami tekanan psikologis berat, sempat menunjukkan tanda-tanda depresi dan menyakiti diri sendiri. Ini kasus serius yang harus ditangani secara menyeluruh,” tandas Danail.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)