Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

APBD 2025, Honor Guru Swasta di Kudus Diusulkan Kembali Rp 1 Juta Per Bulan

by Sekar Sari
5 Desember 2024
in News
0 0
APBD 2025, Honor Guru Swasta di Kudus Diusulkan Kembali Rp 1 Juta Per Bulan

Pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Kudus, baru-baru ini. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

694
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie menyepakati Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kudus, baru-baru ini.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menjelaskan bahwa APBD 2025 terdiri atas proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 2,36 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 2,46 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 98,1 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar nominal yang sama.

“Sesuai ketentuan, APBD harus disahkan paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan anggaran tahun berikutnya. Dengan pengesahan ini, kita memastikan keberlanjutan program strategis di Kudus,” ucap Masan.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan visi dan misi bupati terpilih nantinya akan diakomodasi melalui percepatan pembahasan APBD Perubahan 2025 yang direncanakan berlangsung pada Maret 2025 mendatang.

 “Sesuai regulasi terbaru, bupati terpilih dapat menyinkronkan program melalui pembahasan APBD Perubahan pada Maret. Ini penting untuk penyesuaian anggaran daerah dengan visi dan misi bupati,” jelasnya.

Selain pengesahan APBD 2025, rapat paripurna juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan Propemperda Tahun 2025.

Masan menegaskan bahwa Promperda tersebut akan menjadi panduan dalam menyusun kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Promperda ini menjadi acuan penting dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kudus,” tegasnya.

Usul HKGS Kembali Rp 1 Juta per Bulan

Selain itu, DPRD Kabupaten Kudus juga merekomendasikan besaran Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) dikembalikan menjadi Rp 1 juta per orang setiap bulan. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Mukhasiron mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan dengan visi dan misi bupati terpilih. 

“Sesuai visi misi bupati terpilih, besaran HKGS direkomendasikan kembali menjadi Rp 1 juta per orang setiap bulan. Namun untuk pelaksanaannya akan menunggu proses verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mukhasiron.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi guru swasta di Kabupaten Kudus yang selama ini turut berkontribusi besar dalam dunia pendidikan. 

Dengan pengembalian honor ke angka Rp 1 juta, diharapkan kesejahteraan guru swasta dapat meningkat sehingga mampu mendukung mereka dalam menjalankan tugas.

Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie menyatakan bahwa APBD 2025 telah dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kudus, termasuk dalam sektor pendidikan.

“APBD 2025 yang telah disahkan mencakup berbagai kebutuhan masyarakat Kudus. Seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan yang semuanya disesuaikan dengan kekuatan fiskal daerah,” jelasnya.  

Hasan juga mengapresiasi rekomendasi DPRD terkait nominal HKGS. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut agar honorarium Rp 1 juta per bulan bagi guru swasta dapat segera dilaksanakan.

“Terkait HKGS, DPRD sudah merekomendasikan pengembaliannya ke angka Rp 1 juta per orang setiap bulan. Kami tentu akan menindaklanjuti hal ini, sehingga kebijakan tersebut bisa langsung direalisasikan,” tuturnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Guru HonorerHonor GuruInfo Kuduskudus

Related Posts

Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post

Kudus Percepat Masa Tanam Padi, Target Panen 6,5 Ton per Hektar

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version