PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati selesai membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa kerja 2024-2029.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Jumat, 1 November 2024 tersebut ditetapkan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis, mulai dari ketua komisi, ketua Badan Anggaran, ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), ketua Badan Musyawarah, hingga ketua Badan Kehormatan.
Uniknya, dari empat kursi pimpinan komisi tidak disebutkan anggota dewan perwakilan dari Partai Gerindra. Padahal, partai berlambang Garuda tersebut berhasil menduduki enam kursi legislatif dimana salah satunya menjadi wakil ketua I. Begitupun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang berhasil menduduki wakil ketua II juga tak mendapat jatah di ketua komisi.
Ditemui seusai paripurna, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, penetapan AKD merupakan keputusan bersama seluruh anggota DPRD Pati beserta pimpinan. Sehingga siapapun yang mendapat jatah menduduki kursi ketua komisi merupakan hasil musyawarah bersama.
“Hasil tersebut merupakan hasil dari musyawarah Komisi masing-masing. Tidak ada penunjukan ketua atau pimpinan dewan. Tapi itu hasil dari kesepakatan komisi masing-masing,” katanya.
Untuk posisi Ketua Komisi A ditempati oleh Narso dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan Ketua Komisi B dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Muslihan. Kemudian Ketua Komisi C ditempati Joni Kurnianto dari Partai Demokrat serta Ketua Komisi D dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Teguh Bandang Waluyo.
“Setelah terbentuknya komisi dan alat kelengkapan lainnya, saya berharap anggota dewan bisa bekerja normal lagi sesuai dengan fungsinya masing-masing,” harapnya.
“Paripurna soal AKD ini sudah ditetapkan. Sehingga tidak ada lagi Rapat Paripurna terkait alat kelengkapan dewan lagi,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)