JEPARA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Jepara masa keanggotaan 2024-2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara, Selasa, 13 Agustus 2024.
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029 resmi memangku jabatannya setelah pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin Kepala Pengadilan Negeri (PN).
Rapat tersebut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara atau yang mewakili, OPD, dan tamu undangan.
Rapat paripurna awalnya dipimpin pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024. Mereka terdiri dari Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin.
Setelah prosesi pelantikan, kemudian dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD yang berasal dari dua parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Jepara, yaitu Agus Sutisna (PPP) sebagai Ketua DPRD sementara dan Junarso (PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua DPRD sementara.
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan terima kasihnya atas dukungan semua pihak hingga anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029 dilantik.
“Sebagai pimpinan sementara tugasnya saya menyiapkan masa transisi DPRD hingga terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029,” katanya.
Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat membacakan sambutan dari Mendagri mengatakan, bahwa setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)