KAB.SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 34 warga yang berasal dari dua desa di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang telah bersedia melepas tanah miliknya untuk dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
Hal itu dilakukan Pemkab Semarang untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo yang saat ini sudah melebihi kapasitas (overload) di wilayah Dusun Blondo, Bawen, Kabupaten Semarang.
Salah satu warga, Turman (75), mengaku ikhlas tanah sawahnya seluas 2.000 meter persegi itu dibeli Pemkab Semarang untuk digunakan sebagai perluasan lahan TPA Blondo.
“Ya karena memang selama ini lahan saya yang saya tanami pohon buah alpukat ini memang sudah tidak bisa berbuah lagi karena serangan dari banyaknya lalat dari sampah-sampah di TPA Blondo ini,” ungkapnya, Selasa (25/3/2025).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Zaenal Arifin menjelaskan, musyawarah terkait nominal uang pembelian tanah milik warga itu dilakukan di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, di Ungaran.
“Secara prinsip memang seluruh warga tersebut sudah setuju supaya tanahnya dibeli oleh Pemkab Semarang,” katanya.
Dari 34 jumlah warga yang setuju tanah miliknya dibeli oleh Pemkab Semarang itu, sebanyak 12 bidang tanah telah dinyatakan lengkap secara administrasi, bahkan sudah siap untuk dibayarkan uang pembeliannya pada Rabu (26/3) besok.
“Sementara untuk 18 bidang tanah lainnya, ini memang masih terkendala administrasinya. Kendala itu di antaranya ahli waris berada di luar kota, akta kematian belum disahkan, dan kekurangan KTP,” terangnya.
Selain itu, lanjut Zaenal, juga masih ada empat bidang tanah yang menunggu dilakukannya revisi penetapan.
“Memang rata-rata bidang tanah yang siap dibayar ini berstatus hak milik dari warga masing-masing. Ditambah lagi pemiliknya ini datang dan setuju dengan harga pembelian yang telah ditetapkan oleh tim appraisal,” imbuhnya.
Zaenal menargetkan pembayaran pembelian tanah yang digunakan untuk perluasan TPA Blondo ini akan selesai di bulan April mendatang.
“Untuk total dana yang disediakan ini ada Rp20,842 miliar yang digunakan untuk pembelian tanah dan kompensasi bagi warga yang juga terdampak tumpukan sampah,” ujarnya.
Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang Sri Utami Soewitodiharjo melalui Kabid Pelestarian Agus Dwi Cahyadi, total tanah yang ada digunakan perluasan TPA Blondo di Bawen itu mencapai 4,6 hektare (Ha).
“Perluasan tersebut akan mampu memperpanjang usia masa tampung sampah di TPA Blondo antara 5 sampai 6 tahun ke depan,” tuturnya.
Perluasan itu dinilai sangat ekonomis dan mudah jika dibandingkan dengan mencari lahan baru untuk memindahkan TPA Blondo.
Camat Bawen Dewanto Laksono Widagdo menambahkan, perluasan TPA Blondo ini berada di dua dusun yang ada di dua desa di wilayah Kecamatan Bawen, yaitu Dusun Blondo di Kelurahan Bawen dan Dusun Deres di Desa Kandangan.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)