• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Juli 30, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Penegasan Menteri Hukum: Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti dan Ampunan

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Februari 2025
in News, Politik
69 2
Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. (Istimewa/Harianmuria.com)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. (Istimewa/Harianmuria.com)

545
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal koruptor bisa dapat amnesti dengan syarat mengembalikan uang negara mendapat tanggapan tegas dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. Ia menegaskan tidak akan memberi amnesti pada koruptor.

Pada awalnya, Supratman menyebutkan akan ada 44.000 narapidana yang menerima amnesti. Daftar nama penerima amnesti sudah didapat, tetapi tetap akan diseleksi.

“Dari 44.000, kami tidak boleh langsung tiba-tiba memberikan kepada Presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa mereka sudah memenuhi empat kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden,” kata Supratman saat rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia kemudian mengungkapkan empat kriteria yang memperbolehkan seseorang atau narapidana menerima amnesti. Pertama, orang yang dipidana karena melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itupun hanya terkait penghinaan terhadap kepala negara atau kepada pemerintah. Di luar itu tidak (menerima amnesti). Kalau terjerat UU ITE tapi terkait orang per orang juga tidak,” tandasnya.

Kedua, untuk seseorang yang dipidana kasus narkotika, syarat mendapatkan amnesti ditujukan kepada pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram. “Karena seharusnya mereka tidak berada di lapas, tapi menjadi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” ujarnya.

Ketiga, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan terakhir, orang yang sakit berkepanjangan dan lansia. Supratman kembali menegaskan untuk para koruptor dan pengedar narkoba sama sekali tidak akan mendapatkan amnesti.

“Jadi, untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana dengan status pengedar itu tidak akan kita berikan (amnesti). Itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden, karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus juga mengaku keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah. “Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah. Ia mendorong agar koruptor tetap menjalani hukuman sebagaimana mestinya, setelah itu baru mengembalikan uang negara.

“Namanya koruptor kan tetap harus dihukum. Ia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” kata Falah dikutip dari ANTARA, Kamis (19/12/2024).

Falah setuju dengan seruan Prabowo agar koruptor mengembalikan aset negara. Namun menurutnya, para koruptor itu tidak bisa serta merta dimaafkan begitu saja. Sebab, hukuman ini penting untuk memberikan efek jera agar tindak korupsi tidak dilakukan secara berulang.

“Yang paling utama kan negara kita negara hukum. (Pejabat) yang korupsi kan dia harus mengembalikan uang dulu. Jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006. Yusril menilai pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026. Ia menambahkan, syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.

Presiden Prabowo juga sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. “Saya akan memberi voor, memberi kesempatan (pada koruptor) untuk taubat,” katanya saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat.

“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo saat itu.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Amnesti koruptorDPR RIKoruptorMenteri Hukum
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Dana Alokasi Blora Dipangkas Rp65 M, Bupati Arief Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Terus

Next Post

Kritisi Tren #KaburAjaDulu, Ketua Komisi XIII DPR Pertanyakan Nasionalisme

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

DPR RI Dorong Kawasan Candi Joglo Semar Grobogan Jadi Desa Wisata ala Panglipuran

DPR RI Dorong Kawasan Candi Joglo Semar Grobogan Jadi Desa Wisata ala Panglipuran

by Rosyid
22 Juni 2026
514

GROBOGAN, Harianmuria.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendorong pengembangan kawasan wisata budaya Candi Joglo Semar di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dengan mengadopsi konsep...

Komisi VIII DPR RI Cek Pembangunan Sekolah Rakyat di Jepara, Ini Hasilnya

Komisi VIII DPR RI Cek Pembangunan Sekolah Rakyat di Jepara, Ini Hasilnya

by Rosyid
3 Mei 2026
536

JEPARA, Harianmuria.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, pada Sabtu, 2...

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

by ulfa puspa
15 Januari 2026
532

GROBOGAN, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Grobogan menjadi alarm keras lemahnya pengawasan standar keamanan...

Anggota DPR Firman Soebagyo menilai pernyataan Menko Cak Imin soal "Tobat Nasuha" tidak patut diucapkan saat musibah bencana melanda.

Firman Soebagyo Kritik Pernyataan ‘Tobat Nasuha’ Cak Imin: Tak Patut di Tengah Musibah

by Basuki
2 Desember 2025
524

Anggota DPR Firman Soebagyo menilai pernyataan Menko Cak Imin soal "Tobat Nasuha" tidak patut diucapkan saat musibah bencana melanda. Ia dorong menteri fokus pada penanganan korban.

Load More

BERITA UTAMA

Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

30 Juli 2026
510
Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

29 Juli 2026
530
KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

29 Juli 2026
558
DPRD Kudus Soroti Proses Revitalisasi Pasar Kliwon

DPRD Kudus Soroti Proses Revitalisasi Pasar Kliwon

28 Juli 2026
543

TRENDING HARI INI

  • Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

    Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Pemkab Jepara Sidak Tiga Lokasi Tambang Aduan Masyarakat

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Bupati Blora Beri Bocoran Pejabat yang Diusulkan Jadi Pj Sekda

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kendal Jadi Lokasi Program Agroforestry Nasional untuk Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekosistem

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 3 Terdakwa Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Pemkab Blora Mulai Verifikasi 45 Titik Bankeuprov Senilai Rp7,9 Miliar

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pemerintah Kabupaten Blora meluncurkan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 95 ribu pelajar.

Blora Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi 95 Ribu Pelajar

22 Juli 2025
566
RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus hadirkan layanan ESWL, metode modern pecah batu ginjal tanpa operasi, aman, minim risiko, dan ditanggung BPJS Kesehatan.

RSUD dr. Loekmono Hadi Tawarkan ESWL, Pecah Batu Ginjal Tanpa Operasi

13 September 2025
565

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya