• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPR Kritik Putusan Kasus Hak Cipta Agnez Mo, MA Diminta Evaluasi Hakim

Basuki by Basuki
20 Juni 2025
in News
68 3
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberi keterangan usai rapat bersama Kementerian Hukum dan Badan Pengawas Mahkamah Agung di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025. (Dok. Humas DPR RI/Harianmuria.com)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberi keterangan usai rapat bersama Kementerian Hukum dan Badan Pengawas Mahkamah Agung di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025. (Dok. Humas DPR RI/Harianmuria.com)

544
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Polemik hukum yang menimpa artis penyanyi ternama Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta terus menjadi sorotan. Komisi III DPR RI menduga ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Dugaannya, pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Terkait hal itu, Komisi III DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara Agnez Mo.

Tak hanya itu, DPR juga mendorong MA segera mengeluarkan surat edaran atau pedoman resmi untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, agar tak ada lagi putusan yang dianggap merugikan pelaku seni.

“Kami ingin tidak ada lagi putusan yang mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dunia seni dan musik harus terlindungi,” tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, DPR juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk memperkuat sosialisasi mekanisme perolehan lisensi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini demi mencegah sengketa serupa di masa depan.

“Pemahaman tentang filosofi dan tujuan Undang-Undang Hak Cipta harus diperluas agar tidak ada lagi putusan yang berdampak buruk bagi para artis dan industri musik nasional,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada 30 Januari 2025 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias. Dalam putusannya, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Kasus ini menjadi perbincangan luas karena menyoroti belum meratanya pemahaman terkait sistem lisensi musik di Indonesia, baik di kalangan artis maupun institusi hukum.

“Sosialisasi yang kuat dan pemahaman menyeluruh terhadap filosofi UU Hak Cipta akan mencegah sengketa di kemudian hari,” tutup Habiburokhman.

(CEPPY BACHTIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Agnez MoHabiburokhmanhak ciptaindustri musik IndonesiaKasus Lagu Bilang SajaKomisi III DPR RIMahkamah AgungPengadilan Niaga Jakarta PusatUU Hak CiptaUU Nomor 28 Tahun 2014
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Kembangkan Tebu di Kawasan Hutan Grobogan

Next Post

Pasca-Panen, Komisi B DPRD Pati Jamin Kualitas dan Ketersediaan Beras

Basuki

Basuki

Berita Terkait

DPRD Pati akan menggelar Sidang Paripurna pada 31 Oktober 2025 untuk membahas hasil Pansus Hak Angket terkait evaluasi kebijakan Bupati Sudewo.

Sidang Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati Digelar 31 Oktober 2025

by Basuki
25 Oktober 2025
547

Sidang Paripurna DPRD Pati terkait hasil Pansus Hak Angket atas kebijakan Bupati Sudewo akan digelar 31 Oktober 2025. DPRD siap kirim rekomendasi ke Mahkamah Agung jika hasil Pansus...

Pansus Hak Angket DPRD Pati memasuki tahap akhir evaluasi kebijakan Bupati Sudewo, dan hasilnya akan segera dibawa ke paripurna.

Pansus Angket DPRD Pati Masuki Tahap Akhir Evaluasi Kebijakan Bupati Sudewo

by Basuki
21 Oktober 2025
535

Pansus Hak Angket DPRD Pati memasuki tahap akhir evaluasi kebijakan Bupati Sudewo. Setelah seluruh data terkumpul, hasilnya akan diparipurnakan dan diserahkan ke Mahkamah Agung.

Suwarno menekankan hak angket pemakzulan Bupati Sudewo harus didukung bukti kuat.

Anggota DPRD Pati Tegaskan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Butuh Bukti Kuat

by Basuki
15 Agustus 2025
530

Anggota DPRD Pati menekankan hak angket pemakzulan Bupati Sudewo harus didukung bukti kuat. Proses maksimal 60 hari dengan persetujuan MA dan diputuskan Mendagri.

DPR RI desak Kementerian Hukum atur solusi terkait royalti lagu yang bikin kafe takut memutar musik.

Kafe Takut Putar Lagu karena Royalti, DPR Desak Kementerian Hukum Atur Solusi

by Basuki
4 Agustus 2025
544

Kafe dan restoran khawatir memutar lagu karena royalti. DPR RI desak Kemenkumham keluarkan solusi aturan sementara sambil tunggu revisi UU Hak Cipta.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dari Blora ke Australia, Perjalanan Tri Yuli Setyoningrum hingga Pimpin Sekolah Rakyat

Dari Blora ke Australia, Perjalanan Tri Yuli Setyoningrum hingga Pimpin Sekolah Rakyat

8 Juli 2025
641
Nampak wisata Sendang Keongan di Desa pegnanten, Kecamatan Klambu, Grobogan yang digadang bakal jadi ikon wisata baru. (Pemkab Grobogan | Harianmuria.com)

Wisata Sendang Keongan Digadang-gadang Jadi Ikon Baru Grobogan

31 Januari 2025
992

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya