KUDUS, Harianmuria.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Rabu, 17 Desember 2025.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Kegiatan ini disaksikan jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, serta pejabat daerah Kabupaten Kudus.
Sementara sisa barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, kemudian dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil 35 Penindakan di 5 Kabupaten
Kepala KPPBC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 7.187.982 batang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Sementara 2.351.480 batang lainnya berasal dari barang bukti dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp14 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih dari Rp9,2 miliar,” ungkap Lenni.
Ia menambahkan, rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Seluruh barang bukti telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Bupati Kudus Berkomitmen Perangi Rokok Ilegal
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya penegakan hukum di bidang cukai melalui kolaborasi lintas sektor hingga tingkat kewilayahan.
Menurutnya, pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah nyata untuk melindungi penerimaan negara sekaligus masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kudus, kami sangat mendukung kegiatan ini. Mulai dari bupati, camat, kepala desa, hingga Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat harus aktif melaporkan apabila di wilayahnya terdapat rokok ilegal atau penjual rokok ilegal,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











