KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mulai menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak April 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/626/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Kendal. Namun, pelaksanaan WFH tidak berlaku apabila dalam minggu yang sama terdapat hari libur atau cuti bersama.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat mengikuti kebijakan tersebut. Menurutnya, sejumlah jabatan tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Dalam surat edaran disebutkan sejumlah jabatan yang dikecualikan, di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (eselon III), serta Camat dan Lurah,” terang Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 April 2026.
Selain itu, ia mengatakan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik esensial juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH, terutama di fasilitas kesehatan.
“WFH ini juga tidak berlaku pada unit layanan dan operasional pendukung pada Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), satuan pendidikan, dan unit kerja atau unit layanan lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat,” paparnya.
Agus mengatakan ASN di fasilitas kesehatan seperti RSUD dr H Soewondo, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, hingga instalasi farmasi juga tetap menjalankan tugas secara langsung di tempat kerja.
Untuk memastikan kedisiplinan selama WFH, pihaknya mewajibkan ASN melakukan presensi elektronik pada jam masuk pukul 06.00–07.00 WIB dan jam pulang pukul 10.30–11.30 WIB melalui aplikasi yang mendukung fitur time stamp, kamera, atau geotagging.
Selain itu, pihaknya juga melarang ASN meninggalkan rumah selama WFH.
“Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila diperlukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam mencapai target kinerja serta tetap harus menjaga disiplin kerja sesuai peraturan yang berlaku.
“Selama pelaksanaan WFH, ASN wajib melaporkan bukti atau output kinerjanya kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsungnya secara tertulis disertai bukti hasil kerja,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











