• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 9, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Kendal Larang ASN Tinggalkan Rumah saat WFH Tiap Jumat

Rosyid by Rosyid
5 April 2026
in Kendal, News
80 1
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

626
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mulai menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak April 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/626/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Kendal. Namun, pelaksanaan WFH tidak berlaku apabila dalam minggu yang sama terdapat hari libur atau cuti bersama.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat mengikuti kebijakan tersebut. Menurutnya, sejumlah jabatan tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Dalam surat edaran disebutkan sejumlah jabatan yang dikecualikan, di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (eselon III), serta Camat dan Lurah,” terang Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 April 2026.

Selain itu, ia mengatakan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik esensial juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH, terutama di fasilitas kesehatan.

“WFH ini juga tidak berlaku pada unit layanan dan operasional pendukung pada Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), satuan pendidikan, dan unit kerja atau unit layanan lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat,” paparnya.

Agus mengatakan ASN di fasilitas kesehatan seperti RSUD dr H Soewondo, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, hingga instalasi farmasi juga tetap menjalankan tugas secara langsung di tempat kerja.

Untuk memastikan kedisiplinan selama WFH, pihaknya mewajibkan ASN melakukan presensi elektronik pada jam masuk pukul 06.00–07.00 WIB dan jam pulang pukul 10.30–11.30 WIB melalui aplikasi yang mendukung fitur time stamp, kamera, atau geotagging.

Selain itu, pihaknya juga melarang ASN meninggalkan rumah selama WFH.

“Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila diperlukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam mencapai target kinerja serta tetap harus menjaga disiplin kerja sesuai peraturan yang berlaku.

“Selama pelaksanaan WFH, ASN wajib melaporkan bukti atau output kinerjanya kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsungnya secara tertulis disertai bukti hasil kerja,” pungkasnya.

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNBerita KendalKendal Hari IniWFH
SummarizeShare45SendShare
Previous Post

Penderita TBC di Kendal Tercatat 440 hingga April 2026, Dinkes Upayakan Zero Kasus

Next Post

Bupati Arief Bocorkan Progres Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Blora

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

by ulfa puspa
8 Agustus 2026
536

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan membeli lima mesin pirolisis sebagai solusi pengelolaan sampah tahun ini. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan pembelian mesin pirolisis itu...

Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

by ulfa puspa
7 Agustus 2026
979

KENDAL, Harianmuria.com – Sumpil, kuliner tradisional khas Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026. Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)...

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

by Rosyid
6 Agustus 2026
531

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kudus berinisial AIS setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)....

Lomba Paralayang Bertaraf Internasional Perdana Digelar di Kendal, Dukung Sport Tourism

Lomba Paralayang Bertaraf Internasional Perdana Digelar di Kendal, Dukung Sport Tourism

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
518

KENDAL, Harianmuria.com – Kejuaraan paralayang bertaraf internasional, Bupati Cup Kendal Paragliding Cross Country Championship (KPXC), perdana berlangsung di Kabupaten Kendal pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pembukaan KPXC berlangsung...

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
536
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
546
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
619
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lomba Tarik Tambang hingga Egrang Meriahkan HUT ke-81 RI di Jepara

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hari Jadi ke-703 Pati, Ketua DPRD Harapkan Pembangunan Berkelanjutan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

Kena Tilang ETLE? Simak Cara Urus Pembayaran Denda dan Persidangannya

13 Oktober 2022
561
Pemerintah RI di bawah Presiden Prabowo memulangkan 264 pekerja migran bermasalah dari Malaysia.

Pelukan Kemerdekaan di Pintu Kepulangan

16 Agustus 2025
542

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya