Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Kajian Agama - Seperti Apakah Batasan Berhias untuk Wanita Karir?

Seperti Apakah Batasan Berhias untuk Wanita Karir?

Sekar Sari by Sekar Sari
05 Januari 2023 15:54
in Kajian Agama, Muslimah
0 0
Ilustrasi wanita karir yang mengenakan hijab saat bekerja. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi wanita karir yang mengenakan hijab saat bekerja. (Freepik/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin, termasuk juga dalam hal mengatur cara berdandan dan batasan berhias bagi muslimah terlebih wanita karir. Ajaran yang ada pun bukan bermaksud untuk membatasi ruang gerak wanita, malahan Islam hadir untuk mengajarkan bagaimana akhlak perempuan dalam berhias.

Utamanya pada wanita karir yang notabene seringmelakukan aktivitas di luar rumahnya. Baik itu muslimah yang sudah bersuami. Keduanya tentu harus tetap memperhatikan bagaimana cara berpenampilan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Mengutip dari Republika.id, Pakar Fikih KH Mahbub Ma’afi Ramadlan menjelaskan bahwa terkait urusan berhias atau berdandan bagi perempuan termasuk dari cara menjaga aurat. Pada dasarnya wanita karir diperkenankan untuk berhias asalkan tidak dilakukan dengan berlebihan. Dalam QS Al-A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Sebab hakikatnya, Islam sendiri juga memperhatikan keindahan juga kebersihan. Rasulullah SAW pun bersabda bahwa “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan”. Terlebih perempuan sebagai juga memiliki naluri untuk mempercantik diri dan bahkan sudah kodratnya.

Meski begitu muslimah yang berkarir pun tetap harus memperhatikan batasannya. Seperti memperhatikan adab dalam berpakaian dalam Islam.

1. Membaca doa memakai pakaian

اَللهمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيرِمَا هُوَلَهُ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرَّمَا هُوَلَهُ

  Artinya: Ya Allah sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan sesuatu yang didalamnya, dan akau berlindung kepada-Mu dari keburukan pakaian ini dan keburukan sesuatu yang ada di dalamnya.

2. Saat memakai pakaian dahulukan bagian sebelah kanan

3. Tidak bermaksud sombong

4. Tidak memakai pakaian sebagaimana wanita jahiliyah

5. Tidak menyerupai laki-laki

6. Tidak menyerupai pakaian pendeta

Sementara menjaga aurat sendiri, baik laki-laki maupun wanita memiliki ketentuannya masing-masing. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Mengenai batasan aurat perempuan, ulama tafsir pun berbeda pendapat. Sebab yang dimaksud dengan “apa yang biasa terlihat ” ada yang mengatakan wajah, kedua telapak tangan, dan cincin. Hal ini menurut Ibnu Abbas, kemudian pandangan yang diriwayatkan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abi asy-Sya’ta, adl-Dlahhak, Ibrahim an-Nakha’i, dan lainnya. Bahkan pendapat serupa juga dikemukakan dalam tafsir Ibnu Katsir.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Kiai Mahbub juga menerangkan bahwa pandangan Ibnu Abbas dan para ulama yang mengikutinya ini pada kenyataannya menjadi pandangan sebagian besar ulama. Dimana wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat.

Di sisi lain, laki-laki pun diwajibkan untuk menjaga pandangannya. Disamping dari upaya perempuan menjaga auratnya, laki-laki juga harus menundukkan pandangan agar tidak menimbulkan fitnah. Hal ini sebagaimana dalam QS An-Nur ayat 30 yang berbunyi:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Sehingga, dalam berhias pun umat muslim dianjurkan untuk membaca doa setiap kali berhias. Ketika bercermin, Rasulullah SAW membaca doa sebagai bentuk ucapan syukur dan memohon agar diberi anugerah kecantikan fisik dan akhlak.

اَللَّهُمَّ حَسَّنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنْ خُلُقِي

Artinya: Ya Allah, sebagaimana Engkau telah membaguskan penciptaanku, maka baguskanlah pula akhlakku.

Itulah penjelasan mengenai seperti apakah batasan berhias untuk wanita karir. Sebagai seorang muslimah yang taat sudah sebaiknya untuk mengikuti tuntunan agama.(Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: adabArtikel IslamiKajian AgamaMuslimahWanita Karir

Related Posts

Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi 167 menekankan manusia bukan sumber kebenaran.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 167: Manusia Bukan Sumber Kebenaran

17 November 2025
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
Dalam Suluk Maleman edisi 165, Anis Ba'asyin ingatkan penguasa bahwa rakyat bukan musuh, melainkan raksasa tidur yang bisa meledak jika ketidakadilan terus terjadi.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 165: Rakyat bukan Musuh

22 September 2025
Load More
Next Post
PENUH: Kondisi Posko Pengungsian yang berada di Balai Desa Jati Wetan penuh dengan para pengungsi. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

Posko Pengungsian Penuh, Korban Banjir di Kudus Dialihkan ke Gedung DPRD

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS