Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Kajian Agama - Khazanah - Inilah Golongan Orang yang Mendapat Keringanan Puasa Ramadan

Inilah Golongan Orang yang Mendapat Keringanan Puasa Ramadan

Sekar Sari by Sekar Sari
23 Maret 2023 14:57
in Khazanah, Highlight, Kajian Agama
0 0
Orang puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Orang puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Puasa menjadi bentuk kewajiban umat muslim karena termasuk dari lima rukun Islam. Sehingga apabila ibadah satu ini dilewatkan, maka pelakunya dapat menanggung dosa.

Akan tetapi, ada sebagian golongan orang yang justru mendapat keringanan dalam menjalankan ibadah puasa wajib ini atau disebut dengan rukhsah.

Rukhsah puasa sendiri merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada seseorang untuk boleh tidak melakukan puasa karena alasan tertentu.

Menurut Panduan Puasa Ramadan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Jakarta, terdapat lima golongan orang yang diberikan keringanan puasa.

1. Musafir

Allah telah memberikan keringanan kepada musafir yang sedang dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Musafir mendapat keringanan untuk tidak menjalankan puasa sebab perjalanan safar terkadang menimbulkan keletihan. Sedangkan yang paling utama bagi musafir adalah berbuka. Keterangan ini berdasarkan hadist Jabir bin Abdillah Radhiyallahu’anhuma riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang artinya:

“Adalah Rasulullah SAW dalam perjalanannya dan beliau melihat seorang lelaki telah dikelilingi oleh manusia dan sungguh ia telah diteduhi, maka beliau bertanya: ”Ada apa dengannya?” maka para shahabat menjawab: “Ia adalah orang yang berpuasa”, maka Rasulullah SAW bersabda: “Bukanlah dari kebaikan berpuasa dalam safar”

2. Orang yang sakit

Keringanan puasa juga dtujukan kepada muslim yang tengah sakit. Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 184.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

3. Wanita haid dan nifas

Berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudry yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

أَليسَ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ولَمْ تَصُمْ

Artinya: Bukankah waita apabila haid ia tidak salat dan tidak puasa

عن يحيى قال: حدثنا أبو سلمة، أن زينب بنت أبي سلمة حدثته، أن أم سلمة حدثتها قالت: بينما أنا مضطجعة مع رسول الله صلى الله عليه  وسلم في الخميلة إذ حضت، فانسللت فأخذت ثياب حيضتي. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أنفست؟» قلت نعم .
فدعاني فاضطجعت معه في الخميلة

Artinya: Tatkala saya berbaring bersama dengan Nabi SAW di dalam sebuah baju maka tiba-tiba saya haid maka saya pun pergi lalu saya mengambil pakaian haidku maka beliau bersabda: “apakah kamu nifas,” maka saya menjawab: “Ya”. Lalu beliau memanggilku, lalu saya pun berbaring bersamanya di atas permadani.

Mengenai pernyataan beliau: “Apakah kamu nifas” padahal Ummu Salamah ketika itu menjalani haid bukan nifas, sebab tidak pernah melahirkan dari Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa haid dianggap nifas dari sisi hukum dan demikian pula sebaliknya.

4. Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu menjalankan puasa

5. Wanita hamil dan sedang masa menyusui

Keringanan ini diberikan lantaran dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif kandungan dan anak yang dalam susuannya, atau bahkan dirinya sendiri. Baik poin ini dengan sebelumnya, sama-sama telah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 184.

 وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Kemudian dijelaskan lagi dalam hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lainnya, yang artinya:

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua untuk hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa) sementara/walaupun keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho’ atas mereka berdua, kemudian hal tersebut di nash (dihapus hukumnya) dalam ayat ini (فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ) dan kemudian hukumnya ditetapkan bagi laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan membahayakan kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri), boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari” (lafadz hadis oleh Ibnu Jarud). (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamipuasaRamadanRukhsah

Related Posts

Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi 167 menekankan manusia bukan sumber kebenaran.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 167: Manusia Bukan Sumber Kebenaran

17 November 2025
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
Dalam Suluk Maleman edisi 165, Anis Ba'asyin ingatkan penguasa bahwa rakyat bukan musuh, melainkan raksasa tidur yang bisa meledak jika ketidakadilan terus terjadi.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 165: Rakyat bukan Musuh

22 September 2025
Load More
Next Post
Kolak, kuliner khas Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Kolak hingga Pisang Ijo, Berikut Kuliner yang Sering Ditemui saat Ramadhan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS