Harianmuria.com – Bencana banjir saat ini masih terjadi di mana-mana. Banyak warga menjadi korban dan tinggal di posko pengungsian. Mengenai kontek ini, apakah dana zakat dapat disalurkan untuk membantu korban banjir?
Mengutip dari Muhammadiyah.or.id, penyaluran dana zakat dapat disalurkan untuk korban banjir karena kondisi yang menjadikan mereka masuk dalam kategori asnaf. Dan hal ini diperbolehkan sebab korban banjir bagian dari fakir miskin karena dimungkinkan untuk dipenuhi kebutuhannya. Atau bisa juga korban banjir disamakan orang yang berutang, karena keadaan yang tidak memungkinkan itu mengharuskan mereka untuk berutang.
Mengenai pembagian mustahik, telah dijelaskan dalam QS At Taubah ayat 41:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Korban bencana banjir, memang tidak secara spesifik disebutkan dalam dalil tersebut. Namun mengingat warga yang sampai mengungsi tidak bisa menggunakan hartanya saat musibah banjir menerpa. Terlebih jika korban banjir tersebut dari awal memanglah tergolong dalam kategori fakir maupun miskin. Maka sudah selayaknya untuk muslim yang lain memanfaatkan zakatnya untuk disalurkan kepada korban banjir.
Terkait ini pun juga diperkuat dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 3 tahun 2018 Pasal 4 yang menyebut bahwa pendistribusian zakat dilakukan terhadap tiga bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi.
Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)