Harianmuria.com – Tidak bisa dipungkiri dalam menjalankan puasa Ramadhan setiap orang memiliki kondisi yang berbeda-beda. Bisa jadi saat menjalankan ibadah puasa wajib, orang tersebut tengah sakit, habis melahirkan, safar, menstruasi, atau lainnya, dan akhirnya mengharuskannya untuk mengganti.
Sementara itu, kini muncul pertanyaan apakah boleh menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa sunah? Bagaimana dengan hukumnya?
Pertanyaan ini kerap muncul ketika ada keinginan seorang muslimah untuk melakukan ibadah puasa sunnah pada hari itu. Contohnya seperti Fulanah yang pada hari itu hendak melakukan puasa sunah tanggal 1-10 Rajab atau puasa bulan Syawal, namun ia masih mempunyai tanggungan puasa Ramadan yang belum diqada.
Mengenai masalah tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pahala yang didapat. Apakah seseorang yang menggabungkan puasa tersebut akan mendapat kedua pahala ibadah itu atau tidak.
Mengutip NU Onlune, salah satu ulama yang membolehkan menggabungkan puasa sunah adalah Imam Ramli. Dalam keterangannya dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin yang kemudian dikuatkan dalam kitab I’anut Thalibin artinya, “seseorang itu mendapat pahala puasa sunah baik diniati mauapun tidak.”
Terkait ini juga pernah disinggung oleh al-Habib Abdurrahman al-Masyhur dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidin.
Sementara itu, penggabungan dua ibadah dalam satu niat di kalangan ulama dikenal dengan istilah tasyrikunniyat (تشري النية). Sedangkan menurut Syekh Abdullah Sa’id Al-Hadromi dalam kitabnya al-Qowa’idul al-Faiqhiyyah menyebutkan beberapa ketentuan mengenai penggabungan niat ibadah fardu dan sunah.
1. Kedua ibadah dianggap sah. Misalnya menggabungkan niat mandi junub dengan mandi sunah sebelum berangkat salat sunah Jumat, kemudian niat puasa qada dengan puasa Arafah.
2. Ibadah fardunya saja yang dianggap sah. Contohnya niat haji wajib dan sunah.
3. Ibadah sunahnya saja yang dianggap sah. Contohnya niat mengeluarkan zakat dan sedekah dengan segenggam beras. Dalam kasus tersebut, sedekahlah yang dianggap sah karena segenggap beras tidak memenuhi syarat zakat.
4. Kedua ibadah itu tidak dianggap sah. Seperti kasus makmum masbuk yang menggabungkan takbiratul ihram dengan takbir rukuk.
Di lain sisi, ulama yang berteguh hati tidak memperkenankan pelaksanaan puasa wajib dengan sunah secara bersamaan diutarakan oleh Syaikh Abu Makhromah dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin.
Syaikh Abu Makhromah ini mengikuti pendapat al-Samanhudi yang berkeyakinan tidak didapatkannya pahala dengan menggabungkan dua niat. Bahkan Syaikh Abu Makhromah menyatakan tidak sah apabila puasa 6 hari bulan Syawal dilakukan oleh orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadan.
Sejalan dengan perbedaan pendapat di atas, Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menyarankan agar sebaiknya orang yang memiliki tanggungan qada puasa Ramadan untuk sesegera mungkin menunaikannya atau menambalnya. Sehingga setelahnya, ia boleh melanjutkan dengan puasa Syawal atau sunah lainnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)










