Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Kajian Agama - Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Sunah

Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Sunah

Sekar Sari by Sekar Sari
16 Februari 2023 13:26
in Kajian Agama, Muslimah
0 0
Ilustrasi hidangan puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi hidangan puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Tidak bisa dipungkiri dalam menjalankan puasa Ramadhan setiap orang memiliki kondisi yang berbeda-beda. Bisa jadi saat menjalankan ibadah puasa wajib, orang tersebut tengah sakit, habis melahirkan, safar, menstruasi, atau lainnya, dan akhirnya mengharuskannya untuk mengganti.

Sementara itu, kini muncul pertanyaan apakah boleh menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa sunah? Bagaimana dengan hukumnya?

Pertanyaan ini kerap muncul ketika ada keinginan seorang muslimah untuk melakukan ibadah puasa sunnah pada hari itu. Contohnya seperti Fulanah yang pada hari itu hendak melakukan puasa sunah tanggal 1-10 Rajab atau puasa bulan Syawal, namun ia masih mempunyai tanggungan puasa Ramadan yang belum diqada.

Mengenai masalah tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pahala yang didapat. Apakah seseorang yang menggabungkan puasa tersebut akan mendapat kedua pahala ibadah itu atau tidak.

Mengutip NU Onlune, salah satu ulama yang membolehkan menggabungkan puasa sunah adalah Imam Ramli. Dalam keterangannya dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin  yang kemudian dikuatkan dalam kitab I’anut Thalibin artinya, “seseorang itu mendapat pahala puasa sunah baik diniati mauapun tidak.”

Terkait ini juga pernah disinggung oleh al-Habib Abdurrahman al-Masyhur dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidin.

Sementara itu, penggabungan dua ibadah dalam satu niat di kalangan ulama dikenal dengan istilah tasyrikunniyat (تشري النية). Sedangkan menurut Syekh Abdullah Sa’id Al-Hadromi dalam kitabnya al-Qowa’idul al-Faiqhiyyah menyebutkan beberapa ketentuan mengenai penggabungan niat ibadah fardu dan sunah.

1. Kedua ibadah dianggap sah. Misalnya menggabungkan niat mandi junub dengan mandi sunah sebelum berangkat salat sunah Jumat, kemudian niat puasa qada dengan puasa Arafah.

2. Ibadah fardunya saja yang dianggap sah. Contohnya niat haji wajib dan sunah.

3. Ibadah sunahnya saja yang dianggap sah. Contohnya niat mengeluarkan zakat dan sedekah dengan segenggam beras. Dalam kasus tersebut, sedekahlah yang dianggap sah karena segenggap beras tidak memenuhi syarat zakat.

4. Kedua ibadah itu tidak dianggap sah. Seperti kasus makmum masbuk yang menggabungkan takbiratul ihram dengan takbir rukuk.

Di lain sisi, ulama yang berteguh hati tidak memperkenankan pelaksanaan puasa wajib dengan sunah secara bersamaan diutarakan oleh Syaikh Abu Makhromah dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin.

Syaikh Abu Makhromah ini mengikuti pendapat al-Samanhudi yang berkeyakinan tidak didapatkannya pahala dengan menggabungkan dua niat. Bahkan Syaikh Abu Makhromah menyatakan tidak sah apabila puasa 6 hari bulan Syawal dilakukan oleh orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadan.

Sejalan dengan perbedaan pendapat di atas, Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menyarankan agar sebaiknya orang yang memiliki tanggungan qada puasa Ramadan untuk sesegera mungkin menunaikannya atau menambalnya. Sehingga setelahnya, ia boleh melanjutkan dengan puasa Syawal atau sunah lainnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ArtikelArtikel Islamipuasa qadapuasa sunahRamadan

Related Posts

Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi 167 menekankan manusia bukan sumber kebenaran.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 167: Manusia Bukan Sumber Kebenaran

17 November 2025
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
Dalam Suluk Maleman edisi 165, Anis Ba'asyin ingatkan penguasa bahwa rakyat bukan musuh, melainkan raksasa tidur yang bisa meledak jika ketidakadilan terus terjadi.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 165: Rakyat bukan Musuh

22 September 2025
Load More
Next Post
Anggota DPRD Pati, Sukarno. (Istimewa/Harianmuria.com)

DPRD Pati Sukarno Berikan Solusi Penanganan Kemacetan Juwana

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS