• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Sekar Sari by Sekar Sari
9 Januari 2023
in Kajian Agama, Khazanah
84 3
Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

666
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Bagi umat muslim yang memiliki gaji atau penghasilan lebih dan memenuhi batas minimal menunaikan zakat, wajib hukumnya untuk membayar zakat penghasilan atau profesi.

Namun, tidak sedikit yang menyadari bahwa penghasilan yang diperolehnya selama sebulan itu ternyata sudah memenuhi nishab atau batas minimal. Padahal, mengeluarkan zakat yang sumbernya dari penghasilan seseorang itu juga diwajibkan.

Dalam QS Al Baqarah ayat 267 diterangkan,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Kemudian dalil ini pun diperkuat oleh QS at Taubah ayat 103 yang berbunyi,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dijelaskan:

Setiap orang muslim wajib bersedekah, Mereka bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya?”, Nabi menjawab: “Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah.” Mereka bertanya kembali: “Kalau tidak mempunyai pekerjaan?”, Nabi menjawab: “Kerjakan kebaikan dan tinggalkan keburukan, hal itu merupakan sedekah”. (HR Bukhari)

Sementara Zakat profesi yang juga termasuk zakat mal ini menurut Fatwa MUI adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik, penghasilan rutin maupun tidak rutin.

Ketentuan ini berlaku apabila zakat profesi dibayarkan setiap bulan dengan perbandingan seperduabelas dari 85 gram emas atau dengan kadar 2,5 persen dari total penghasilan selama setahun. Sedangkan menurut SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapat dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram sama dengan Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

Adapun cara menghitung zakat profesi harus terlebih dahulu mengetahui harga emas per gram. Apabila harga emas hari ini Rp 950.000, maka nishab dari zakat penghasilan dalam setahun adalah Rp 80.750.000.

Sebagai contoh,  jika ada umat muslim yang memiliki penghasilan Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun. Ia wajib menunaikan zakat sebesar Rp 250.000 per bulan atau Rp 3 juta per tahun.

Rumus ini pun berlaku bagi umat muslim yang berpenghasilan tidak tetap. Caranya dengan menjumlahkan seluruh gaji atau penghasilannya selama setahun terlebih dahulu baru dikalikan dengan kadar 2,5 persen. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiGajiKajian AgamaKhazanahzakatzakat profesi
SummarizeShare48SendShare
Previous Post

Perbaikan Jalan Pantura Rembang Dianggarkan Rp 120 Miliar

Next Post

Sekda Kudus Tak Hadir dalam Rapat Evaluasi Banjir, Hartopo: Tidak Pantas

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

by ulfa puspa
8 September 2026
621

Harianmuria.com – Musim kemarau berdampak menyusutnya sumber air bersih sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi maupun aktivitas harian. Kemarau juga mengakibatkan vegetasi mudak kering sehingga rawan...

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

by Basuki
19 Mei 2025
546

Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke-161 di Rumah Adab Indonesia Mulia, Pati, pada Sabtu (17/5/2025) mengangkat tema unik 'Dongeng Peradaban Autoimun'.

Gandeng Baznas, Pemkab Pekalongan Salurkan 3.000 Paket Beras Zakat Jelang Lebaran

Gandeng Baznas, Pemkab Pekalongan Salurkan 3.000 Paket Beras Zakat Jelang Lebaran

by Basuki Rahardjo
27 Maret 2025
553

Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemkab Pekalongan bersama Baznas menyalurkan 3.000 paket beras zakat kepada warga kurang mampu di berbagai kecamatan.

Ratusan Difabel Kota Pekalongan Terima Zakat, Bantuan Baznas untuk Rayakan Lebaran

Ratusan Difabel Kota Pekalongan Terima Zakat, Bantuan Baznas untuk Rayakan Lebaran

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
553

Sebanyak 150 orang penyandang disabilitas di Kota Pekalongan mendapatkan bantuan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekalongan.

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Menakjubkan, pemandangan pasri yang indah di kawasan wisata Pulai Gede di sisi utara Pantai Pasir Putih Wates.

Duh! Gara-Gara Gelombang Tinggi Wisata Pulau Gede Rembang Ditutup Sementara

3 Januari 2025
698
Ilustrasi: puasa yang memberikan manfaat baik bagi kesehatan mental. (Freepik/Harianmuria.com)

6 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Mental, Apa Saja?

15 November 2022
601

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya