Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Kajian Agama - Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Sekar Sari by Sekar Sari
09 Januari 2023 15:13
in Kajian Agama, Khazanah
0 0
Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Bagi umat muslim yang memiliki gaji atau penghasilan lebih dan memenuhi batas minimal menunaikan zakat, wajib hukumnya untuk membayar zakat penghasilan atau profesi.

Namun, tidak sedikit yang menyadari bahwa penghasilan yang diperolehnya selama sebulan itu ternyata sudah memenuhi nishab atau batas minimal. Padahal, mengeluarkan zakat yang sumbernya dari penghasilan seseorang itu juga diwajibkan.

Dalam QS Al Baqarah ayat 267 diterangkan,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Kemudian dalil ini pun diperkuat oleh QS at Taubah ayat 103 yang berbunyi,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dijelaskan:

Setiap orang muslim wajib bersedekah, Mereka bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya?”, Nabi menjawab: “Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah.” Mereka bertanya kembali: “Kalau tidak mempunyai pekerjaan?”, Nabi menjawab: “Kerjakan kebaikan dan tinggalkan keburukan, hal itu merupakan sedekah”. (HR Bukhari)

Sementara Zakat profesi yang juga termasuk zakat mal ini menurut Fatwa MUI adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik, penghasilan rutin maupun tidak rutin.

Ketentuan ini berlaku apabila zakat profesi dibayarkan setiap bulan dengan perbandingan seperduabelas dari 85 gram emas atau dengan kadar 2,5 persen dari total penghasilan selama setahun. Sedangkan menurut SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapat dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram sama dengan Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

Adapun cara menghitung zakat profesi harus terlebih dahulu mengetahui harga emas per gram. Apabila harga emas hari ini Rp 950.000, maka nishab dari zakat penghasilan dalam setahun adalah Rp 80.750.000.

Sebagai contoh,  jika ada umat muslim yang memiliki penghasilan Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun. Ia wajib menunaikan zakat sebesar Rp 250.000 per bulan atau Rp 3 juta per tahun.

Rumus ini pun berlaku bagi umat muslim yang berpenghasilan tidak tetap. Caranya dengan menjumlahkan seluruh gaji atau penghasilannya selama setahun terlebih dahulu baru dikalikan dengan kadar 2,5 persen. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiGajiKajian AgamaKhazanahzakatzakat profesi

Related Posts

Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi 167 menekankan manusia bukan sumber kebenaran.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 167: Manusia Bukan Sumber Kebenaran

17 November 2025
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
Dalam Suluk Maleman edisi 165, Anis Ba'asyin ingatkan penguasa bahwa rakyat bukan musuh, melainkan raksasa tidur yang bisa meledak jika ketidakadilan terus terjadi.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 165: Rakyat bukan Musuh

22 September 2025
Load More
Next Post
Bupati Kudus HM Hartopo. (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

Sekda Kudus Tak Hadir dalam Rapat Evaluasi Banjir, Hartopo: Tidak Pantas

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS