PATI, Harianmuria.com – Buntut pertikaian yang sebelumnya terjadi antara warga Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo dengan pihak karaoke ‘Koplak’ beberapa waktu lalu berakhir pada aksi demo, Rabu malam (14/9).
Menurut keterangan dari koordinator aksi, Agus Mulyanto bahwa maksud dari ratusan warga Desa Ngawen ini adalah untuk menyelesaikan pertikaian ini secara kekeluargaan.
“Pihak keluarga diantar pak Kepala Desa (Kades) sudah berupaya menemui pihak pemilik kafe. Kita sudah minta maaf, bahkan orang tua para terlapor sampai menangis di hadapan mereka pun tidak digubris dan bersikukuh membawa masalah tersebut ke jalur hukum, ” kata Agus saat ditemui di lokasi, Rabu (14/9).
Diketahui terlapor merupakan pelajar SMA berusia 18 tahun. Pertikaian bermula ketika ia sedang karaoke di tempat tersebut, tetapi ia tidak sengaja menyenggol menantu dari pemilik karaoke yang berada di tempat yang sama. Menantu pemilik tempat karaoke ‘Koplak’ tidak terima sehingga terjadi tindak kekerasan dan berujung dilaporkan ke jalur hukum.
Agus menjelaskan, dari pertikaian tersebut membuat pemilik tempat karaoke mengalami luka lebam. Karenanya, korban pun enggan menerima biaya pengobatan dan bersikukuh membawa perkara ini ke meja hukum.
“Ini pemicu permasalahan kan dari menantunya, kok warga kami yang dilaporkan, ibarat kita ini mau di begal atau di celakai, pasti kita akan membela diri, ” sambungnya.
Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang turut datang ke lokasi untuk menyelesaikan kasus kekerasan ini. Tak hanya itu, pihaknya pun berencana mengusut tuntas sampai ke perizinan atau legalitas tempat hiburan karaoke ‘Koplak’.
“Naik semua laporannya kami terima, kami akan segera mengusut kasus ini. Dan kita dalam menutup, melakukan penertiban akan kita cek sesuai hukum. Ketika dia ada berizin ya namanya kita negara hukum ya pasti tetap memberikan izin tersebut. Jika dalam pemeriksaan tidak ada izin ya akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sementara dalam proses itu, pihak terlapor telah mengajukan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab menurut pihak terlapor, tindak kekerasan yang dilakukan hanya sebagai bentuk pembelaan diri. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)