Jumat, Juni 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Permintaan Germap Buka Data Pendapatan Pajak Karaoke Ditolak BPKAD Pati

Sekar Sari by Sekar Sari
13 Agustus 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Permintaan Germap Buka Data Pendapatan Pajak Karaoke Ditolak BPKAD Pati

Ketua Ormas Germap Cahaya Basuki (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan pasca audiensi dengan BPKAD Pati, Senin, 12 Agustus 2024. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) menyambangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Senin, 12 Agustus 2024 untuk audiensi mengenai potensi pendapatan pajak yang bisa didapatkan Pemkab Pati dari sektor karaoke.

Pasalnya, terhitung sejak tahun 2014 hingga sekarang ini, BPKAD tidak lagi menarik pajak dari sektor karaoke yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hanya saja, Ketua Germap Cahya Basuki (Yayak Gundul) mengaku kecewa lantaran BPKAD tidak bisa membukakan data terkait potensi pendapatan pajak tersebut. BPKAD berdalih segala informasi yang bersifat rahasia diatur dalam Undang-Undang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Hari ini kita menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh beberapa pejabat di Pemkab Pati. Kita mencari data terkait jumlah potensi pajak yang tidak ditarik terhitung sejak 2014 hingga 2024. Ternyata BPKAD belum bisa memenuhi permintaan kami, karena ada Perdanya,” kata Yayak.

Sejak Era Haryanto, Izin Karaoke di Aset PT KAI Desa Puri Pati Tak Pernah Dicabut

Yayak menjelaskan alasan BPKAD tidak menarik pajak daerah karena keberadaan tempat karaoke, utamanya yang berada di lahan milik PT KAI di Desa Puri Kecamatan/Kabupaten Pati melanggar Perda.

“Kenapa BPKAD tidak menarik pajak? Karena mereka yakin jika karaoke itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013, yang salah satunya jarak antara usaha dan pemukiman harusnya 1.000 meter. Artinya memang melanggar, makanya BPKAD tidak berani,” jelasnya.

Pihaknya pun menyoroti kemungkinan kerugian daerah. Mengingat para pengusaha karaoke itu, berdasarkan statemen BPKAD, siap membayar pajak.

Karaoke di Aset PT KAI Belum Ditindak, Satpol PP Pati: Tak Ada Pelanggaran Administrasi

“Kenapa saya tanya potensi pendapatan pajak karaoke dari 2014-2024, dikarenakan dimungkinkan akibat kebijakan Pemkab yang tidak menarik pajak karaoke itu justru menyebabkan daerah mengalami kerugian. Hal ini mengacu pada statemennya, bahwa ada perintah untuk tidak menarik pajak karaoke, meskipun pengusaha karaoke itu bersedia membayar. Berarti ini ada unsur kesengajaan untuk tidak menarik pajak karaoke kepada pengusaha karaoke yang menyebabkan pendapatan daerah dan sektor pajak karaoke berkurang,” urainya.

Karena ranah PPID berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dalam waktu dekat Yayak bakal meminta audiensi guna menanyakan berapa besaran potensi pendapatan pajak dari sektor karaoke terhitung sejak tahun 2014 hingga 2024.

“Nanti kita akan ke Diskominfo, karena yang membidangi masalah data dan informasi ada di sana,” tegasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Hsrianmuria.com)

Tags: Info PatiKaraoke desa puriKaraoke Ilegalpati

Related Posts

Warga Tolak Sekolah Rakyat di Kelurahan Bandengan, Ini Respons Bupati Kendal
News

Warga Tolak Sekolah Rakyat di Kelurahan Bandengan, Ini Respons Bupati Kendal

13 Juni 2025
TPA Darupono Terancam Ditutup KLHK, Pemkab Kendal Siapkan Solusi Cepat
News

TPA Darupono Terancam Ditutup KLHK, Pemkab Kendal Siapkan Solusi Cepat

13 Juni 2025
Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo Pekalongan, Kerugian Warga Capai Ratusan Juta
News

Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo Pekalongan, Kerugian Warga Capai Ratusan Juta

13 Juni 2025
Pemkot Semarang Siap Perkuat Kolaborasi Pasca-Retret Pemprov Jateng
News

Pemkot Semarang Siap Perkuat Kolaborasi Pasca-Retret Pemprov Jateng

13 Juni 2025
Load More
Next Post
Festival Tunas Bahasa Ibu Jateng 2024 akan Digelar di Jepara

Festival Tunas Bahasa Ibu Jateng 2024 akan Digelar di Jepara

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS