SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan bagi warga yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan dilakukan Pemprov dengan menghapus pokok pajak dan dendanya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Piutang PKB di Jateng yang mencapai Rp2,8 triliun menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda tersebut.
“Posisinya saat ini Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng itu piutangnya hampir 2,8 triliun. Itu nominal pajak yang belum dibayarkan masyarakat kita,” kata Luthfi saat ditemui di Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, kebijakan itu sudah dirapatkan dengan seluruh bupati dan walikota beserta para jajaran terkait. “Kami rapat dengan Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng untuk mengambil review agar melakukan penghapusan pokok pajak beserta dendanya,” jelasnya.
Ia menuturkan, syarat penghapusan pokok pajak dan denda itu ialah wajib membayar pajak (PKB) berjalan.Kebijakan pemutihan itu hanya berlaku selama tiga bulan hingga akhir Juni mendatang.
“Batas waktu yang kita kasih yaitu dari tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat dalam rentang itu untuk segera bayar pajak berjalan,” ungkap Luthfi.
Mengingat terbatasnya waktu yang diberikan, Luthfi pun meminta warga agar segera membayar PKB dan tak menyia-nyiakan penghapusan pokok pajak dan denda tersebut.
“(Membayar PKB) ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat pemasukan,” tandasnya.
“Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” sambung Luthfi.
(RIZKY S – Harianmuria.com)