PATI, Harianmuria.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bagi kaum disabilitas telah digodok cukup lama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sesuai jadwal, pengesahan Raperda Disabilitas akan dilakukan saat Sidang Paripurna DPRD Pati pada hari Senin (25/4) besok di ruang sidang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D, Wisnu Wijayanto saat ditemui usai rapat di ruang sidang paripurna, Jumat (22/4) kemarin.
Payung Hukum Bagi Kaum Disabilitas, DPRD Pati Harap Segera Disahkan
“Ini kan masih Raperda, belum menjadi Perda Disabilitas. Dari hasil rapat ini, nanti akan kita sampaikan saat rapat paripurna pada hari Senin (25/4) bersama dengan Pimpinan Dewan. Karena belum disahkan oleh pimpinan dewan, sehingga belum menjadi Perda Disabilitas,” katanya.
Ketika diminta menjelaskan isi lampiran yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi D Endah Sri Wahyuningati, Wisnu mengatakan bahwa, dalam lampiran tersebut masih berupa Raperda yang keabsahannya harus menunggu disahkan terlebih dulu, sehingga belum bisa dijadikan sumber informasi.
“Apa yang ada pada lampiran Raperda Disabilitas itu belum sah, karena masih Raperda. Nanti hari Senin setelah disahkan menjadi Perda, baru lampiran itu bisa dijadikan sumber informasi tentang Perda Disabilitas,” tambahnya.
Wisnu, mewakili Panitia Khusus (Pansus) yang telah lama menggodok Raperda Disabilitas ini merasa lega karena Raperda akan segera disahkan menjadi Perda. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)