KUDUS, Harianmuria.com -Lantas Tim Reskrim Polsek Bae yang di backup Resmob Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan dengan kekerasan yang disertai pembacokan. Tiga pelaku merupakan warga Kudus berinisial MRL, JM, dan HS. Sementara, satu lainnya warga Demak berinisial FM.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Bae, AKP Ngatmin mengatakan, aksi pengeroyokan dengan kekerasan disertai pembacokan itu terjadi pada Kamis (21/4) pukul 03.00 WIB di Jalan Kudus-Colo KM 1 Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Saat kejadian, korban yang berinisial DAM (23) warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe saat itu bersama dengan teman-temannya yang berjumlah lima orang. Korban dan rombongan bermaksud pulang ke rumah.
“Sampai di TKP, tiba-tiba bertemu dengan para pelaku. Salah satu diantaranya merupakan warga Demak,” jelasnya.
AKP Ngatmin mengungkapkan, kedua pelaku diduga sempat memiliki permasalahan. Sehingga saat pertemuan itu, salah satu teman korban hendak meluruskan masalah dengan salah satu pelaku, namun berujung pada percekcokan antara kedua kelompok.
Polres Kudus Kejar Pelaku Begal di Kudus
“Seketika ada salah satu pelaku yang memukul korban dan diantara pelaku tersebut ada yang mengeluarkan celurit,” terangnya.
Situasi pun semakin memanas hingga akhirnya korban dikeroyok oleh para pelaku dan dibacok di tubuhnya yaitu bahu sebelah kanan oleh salah satu pelaku. Korban kemudian lari ke pemukiman warga dan bersembunyi.
“Di sisi lain, teman-teman korban juga langsung lari ke pemukiman warga. Sementara pelaku meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.
Setelah kejadian, ada laporan masuk kepada pihak Polsek Bae. Pihak Polsek Bae pun menindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Sementara, korban dibawa ke RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus untuk mendapatkan pertolongan.
“Kami kemudian mendapatkan laporan dan keterangan dari korban. Lantas Tim Reskrim Polsek Bae yang di backup Resmob Sat Reskrim Polres Kudus langsung mencari keberadaan pelaku. Akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Kudus di daerah Desa Lambangan,” jelasnya.
Dari penangkapan tiga pelaku, dilakukan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya yang merupakan warga Demak. Hasilnya, pelaku berinisial FM diamankan di daerah Desa Karanganyar, Kabupaten Demak.
“Selain pelaku, barang bukti berupa satu celurit dan satu gelati juga turut diamankan. Atas tindakan keempat pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Harianmuria.com)