• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPRD Pati Minta BPJS Sosialisasi soal Denda Tunggakan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
30 Mei 2022
in Pati
81 1
DPRD Pati Minta BPJS Sosialisasi soal Denda Tunggakan

POTRET: Anggota DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati. (Istimewa/Harianmuria.com)

630
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Aturan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati.

Ning, begitu wanita tersebut biasa disapa mengatakan, kebijakan yang diberlakukan BPJS Kesehatan tersebut tidak ada masalah sama sekali. Kebijakan yang dikeluarkan, termasuk terkait denda tersebut, menurutnya memang sudah semestinya.

Ia yakin bahwa keberadaan peraturan terbaru tidak semata-mata muncul. Melainkan, sudah memiliki rumusan sendiri dengan mempertimbangkan baik buruknya bagi kedua belah pihak. Baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun masyarakat sebagai peserta.

DPRD Pati Nilai BPJS Jadi Syarat Urus SIM, SKCK, dan STNK Kurang Tepat

“Ketika berbicara masalah tunggakan itu ada denda, saya dulu pernah ada beberapa kasus seperti itu. Saya tanya mereka (pihak BPJS) punya patokan tersendiri,” terangnya.

Hanya saja, kata Ning, yang saat ini menjadi kendala dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan justru pada penyampaian ke masyarakat. Sehingga menurutnya, ketika ada aturan baru, pihak BPJS Kesehatan harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan seksama.

Ia berpendapat, dengan adanya komunikasi maka tidak akan merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Apalagi mengingat kemampuan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan memang tidaklah sama.

BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK, DPRD Pati: untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

“Pendapat saya ya BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi tentang hal itu (tunggakan), agar masyarakat paham. Jangan sampai ini menjadi tunggakan karena kemampuan masyarakat itu ‘kan tidak sama, tidak bisa rutin setiap bulan, kondisinya dia tidak penerima bantuan iuran (PBI) sehingga harus mandiri. Semua tidak sama dan semua tidak rutin membayar sesuai peraturan pemerintah,” terangnya.

Sosialisasi ini pulalah yang menjadi kendala di masyarakat terkait keberadaan pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, saat menanggapi soal setimpal atau tidak setimpal antara kebijakan tunggakan ini dan pelayanan di masyarakat, menurutnya hal itu bersumber dari proses sosialisasi yang tidak maksimal. Sehingga ada miskomunikasi antara masyarakat dan BPJS Kesehatan dalam menjalankan peraturan.

“Ini bukan setimpal atau tidak setimpal. Sebetulnya saya yakin aturan ini dibuat pakai rumus supaya ada simbiosis mutualisme. Saran saya, sosialisasi harus dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat paham, fasilitas kesehatan memberikan sosialisasi dengan baik agar masyarakat tidak bingung,” tegasnya.

Peserta BPJS Nonaktif Bisa Peroleh Pembebasan Biaya

Dilansir dari website BPJS Kesehatan, Hak Peserta BPJS Kesehatan di antaranya mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik, dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan, kewajiban Peserta BPJS Kesehatan di antaranya mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran, memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak serta menaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Kemudian, kewajiban pemberi kerja di antaranya mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan, menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja, membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

Selain itu, Pemberi kerja wajib memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya, dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar yang meliputi data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan, data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja, data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan dan perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah setiap pekerja. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPJSDPRD PatiInfo Patipati
SummarizeShare45SendShare
Previous Post

CFD di Kudus Kembali Digelar, Meski Baru Simulasi, Masyarakat Tetap Antusias

Next Post

Pemkab Pati Diimbau Dewan Monitoring soal Dana Desa

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
533

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
517

PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah setempat setuju melanjutkan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Pati menyampaikan pandangan...

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
644

PATI, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengaku tidak dilibatkan secara teknis dalam proyek renovasi trotoar Jalan Sudirman. Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo,...

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
744

PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memanggil sejumlah camat untuk klarifikasi buntut tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD tentang perubahan APBD pada 14 September 2026. Ketua...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
551
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
653
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
555

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya