Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Pati

DPRD Pati Anggap Permenaker Terbaru Memberatkan Karyawan

Aklis Ahmad by Aklis Ahmad
17 Februari 2022
in Pati
0 0
FOTO : Kantor BPJS Kabupaten Pati. ( Istimewa I harianmuria.com )

FOTO : Kantor BPJS Kabupaten Pati. ( Istimewa I harianmuria.com )

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com-Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno berpendapat bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, akan memberatkan para karyawan.

“Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan, sesuai Permenaker terbaru, JHT bisa diambil jika sudah berumur 56 Tahun, hal ini akan memberatkan tenaga kerja karena akan menunggu terlalu lama” katanya saat dihubungi pada Rabu, (16/02).

Seperti yang diketahui dana JHT tidak bersumber dari uang pemerintah, akan tetapi bersumber dari iuran yang dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan, jadi politisi partai Golkar ini berpendapat jika dana JHT tersebut merupakan hak sepenuhnya dari karyawan.

Ia menekankan bahwa di masa pandemi ini keadaan ekonomi masyarakat tidak menentu, jadi menurutnya dana JHT tersebut merupakan

sebuah harapan yang dibutuhkan masyarakat untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi ini

“Kondisi saat ini yang masih pandemi Covid19 otomatis mempengaruhi ekonomi dari karyawan, karena ada yg kena PHK atau ada yang masih dirumahkan demi efisiensi perusahaan, otomatis karyawan tersebut sangat membutuhkan uang” ungkapnya.

Perlu diketahui dalam isi Permenaker tersebut memuat tentang dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia karywan sudah menginjak usia 56 Tahun.

“Kalau di suruh menunggu sampai umur 56 tahun baru bisa di ambil, padahal kebutuhan untuk bertahan dan menghidupi keluarganya tidak bisa di tawar-tawar lagi, jadi menurut saya pemerintah harus mengkaji ulang tetang Permenaker ini ” Pungkasnya. (Lingkar Network l Falaasifah l Harianmuria.com )

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPJSDPRD PatiInfo MuriaInfo PatiKARYAWANMURIApati

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa membelikan buku bacaan dan bendera Merah Putih untuk anak-anak yatim di Pati, Minggu, 29 Juni 2025. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)
News

62 Anak Yatim di Pati Sumringah, Ditraktir Buku oleh Gubernur Jatim dan Menteri PPPA

30 Juni 2025
Bupati Pati Sudewo dan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra menerima kunjungan Menteri PPPA RI Arifah Fauzi di Pendapa Kabupaten, Sabtu, 28 Juni 2025. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)
News

Pati Dapat Kucuran DAK Rp406 Juta untuk Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak

28 Juni 2025
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyerahkan piagam kepada atlet juara asal Blora dalam Kejuaraan Atletik Kelompok Umur (KU) 2025 yang digelar di Stadion Joyokusumo, Sabtu, 28 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)
Olahraga

235 Atlet Muda Berlaga di Kejuaraan Atletik KU se-Eks Karesidenan Pati 2025

28 Juni 2025
Load More
Next Post
SIMBOLIS: Bupati memimpin peluncuran Pesona dan Gerakan Sedekah Online.( Istimewa I Harianmuria.com )

Pemkab Blora Luncurkan Pesona dan Gerakan Sedekah Online

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS