PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati berkomitmen menjamin keamanan data penduduk. Hal ini sebagai bentuk menjalankan amanat dalam Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Kepala Disdukcapil Pati Sutikno Edi menyebutkan Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data, sedangkan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya.
Sementara data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan, yakni pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organisasi negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” ungkapnya, Senin, 9 September 2024.
Disdukcapil Pati Ingatkan Pemdes Bantu Warga Urus Akta Kematian
Termasuk memberikan salinan data penduduk kepada pemerintah desa (Pemdes), Disdukcapil Pati hanya sebatas memberikan hak akses saja. Berbeda dengan dulu, dimana pemerintah desa bisa mendapatkan salinan data kependudukan seperti Kartu Keluarga dan lainnya.
“Harus digaris bawahi, Disdukcapil Pati tidak memberikan data kependudukan bukan berarti tidak mau memberikan. Tetapi memang untuk penerapan administrasi kependudukan saat ini sudah beralih pada komputerisasi tanpa kertas,” jelasnya.
Terkait hak akses jumlah penduduk, Disdukcapil Pati tetap berupaya mwujudkan Sisten Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK di tingkat desa
“Jadi untuk sementara ini, pemerintah desa masih bisa melakukan inventarisir penduduk melalui RT/RW,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)