PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan masyarakat dapat meminta bantuan pemerintah kecamatan setempat untuk membuat akta kematian.
Selain ke pemerintah kecamatan, Sutikno menyampaikan bahwa masyarakat yang terkendala jarak untuk ke kantor Disdukcapil Pati dalam mengurus data kependudukan juga bisa mengajukan surat keterangan ke pemerintah desa masing-masing.
“Atau minta tolong pemdes setempat untuk membantu mempersiapkan semua kebutuhan untuk pengajuan tanpa datang ke Kantor Disdukcapil Pati,” ujarnya, Senin, 9 September 2024.
Pihaknya juga mendorong pemerintah desa melalui RT/RW aktif untuk menyosialisasikan pembuatan akta kematian, misalnya saat melayat ke rumah duka.
“Dengan cara datang ketika ada kabar duka ke rumah warga. Serta mengingatkan keluarga agar segera melakukan pengajuan akta kematian serta pembaruan KK,” jelasnya.
KIA Punya Beragam Manfaat, Disdukcapil Pati: Cegah Tindak Perdagangan Anak
Ia menjelaskan bahwa akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwa seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.
“Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan,” terangnya
Dirinya berharap agar masyarakat tertib administrasi untuk melakukan permohonan perubahan berkas kependudukan. Terlebih pelayanan akta kematian bisa dilakukan di kantor kecamatan.
“Karena saat ini, pencetakan KK dan KTP elektronik sudah bisa berlangsung pada kantor kecamatan,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)