KUDUS, Harianmuria.com – Lomba desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Kudus tahun 2022 kembali digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Lomba desa yang sempat vakum karena pandemi Covid-19 ini, akan digelar kembali pada 15 Maret hingga 20 April 2022 mendatang, dan akan diikuti oleh 9 desa serta 3 kelurahan.
9 desa yang mengikuti yakni Desa Langgardalem Kecamatan Kota, Desa Karangmalang Kecamatan Gebog, Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo, Desa Kesambi Kecamatan Mejobo, Desa Kajar Kecamatan Dawe, Desa Bae Kecamatan Bae, Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati, dan Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu.
Sementara, 3 Kelurahan yang mengikuti lomba kelurahan berada di Kecamatan Kota yakni Kelurahan Sunggingan, Kelurahan Purwosari, dan Kelurahan Mlati Norowito.
Pemkab Kudus Bagikan 14.016 Liter Minyak Goreng
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Kudus, Lilik Ngesti W melalui Analis Kebijakan, Haryuni Fitrianingrum mengatakan, total hadiah yang disediakan untuk lomba desa dan kelurahan yang termasuk dalam program evaluasi perkembangan desa dan kelurahan tahun 2022 sebanyak Rp 105 juta.
Dari 9 desa yang ikut akan dipilih 6 juara, sementara 3 kelurahan akan dipilih 1 juara saja.
“Yang membedakan tahun ini dengan sebelumnya adalah di tahun ini ada lomba untuk kelurahan juga. Tetapi juara lomba dari desa dan kelurahan kita bedakan,” ujar Yuni di Kudus.
6 juara yang berhasil terpilih dari lomba desa akan mendapatkan hadiah berupa sejumlah uang yang akan langsung ditransfer ke rekening kas desa dan otomatis masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Anggaran tersebut nantinya bisa digunakan untuk menjalankan program yang menjadi prioritas masing-masing desa.
Pemkab Kudus Siapkan Langkah Strategis, untuk Menghadapi Lonjakan Covid 19
Adapun hadiah yang akan diterima oleh desa yang menjadi juara I senilai Rp 22,5 juta, juara II senilai Rp 17,5 juta, juara III senilai Rp 12,5 juta. Sementara juara harapan I, II, dan III masing-masing mendapatkan hadiah senilai Rp 10 juta.
“Kalau pemenang lomba kelurahan sama dengan lomba desa yaitu Rp 22,5 juta. Setiap hadiah yang diterima dipotong pajak 15 persen,” jelasnya.
Penentuan juara sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Dimana, indikator penilai lomba didasarkan pada 3 aspek yakni pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan.
“Indikator untuk lomba desa maupun kelurahan itu sama, indikatornya ada tiga yaitu pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Harianmuria.com)