• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

TPA Masih Open Dumping, Menteri LH Segera Sanksi Pemkab Kudus

Basuki by Basuki
27 Desember 2025
in Kudus, News
69 1
TPA Tanjungrejo Kudus masih open dumping, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemkab Kudus segera dijatuhi sanksi administratif.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat meninjau TPA Tanjungrejo, Jumat, 26 Desember 2025. (IG pemkabkudus/Harianmuria.com)

541
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan segera dikenai sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih belum sesuai ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat, 26 Desember 2025, didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran Forkopimda.

Hanif mengungkapkan hingga saat ini Pemkab Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Kondisi tersebut membuat Kudus belum termasuk daerah yang langsung dijatuhi sanksi.

“Namun dalam waktu dekat, sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA di Kudus,” ujarnya.

Menteri LH Apresiasi Respons Bupati dan DPRD Kudus

Meski demikian, Hanif mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan yang langsung melakukan akselerasi perbaikan setelah menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, pengelolaan TPA Tanjungrejo harus dilakukan secara lebih bijak mengingat lokasi TPA berada di area ketinggian dan berisiko tinggi.

“Posisi TPA ini cukup rawan karena berada di tebing. Pembangunan terasiring wajib dilakukan secara serius. Banyak kasus di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian pengelolaan TPA,” tegasnya.

Sistem Open Dumping Dilarang Sejak 2008

Hanif menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping telah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh daerah seharusnya menutup praktik tersebut paling lambat tiga tahun setelah undang-undang berlaku.

“Faktanya, hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia masih melakukan open dumping. Karena itu, semua dikenai sanksi administratif agar minimal beralih ke sistem controlled landfill,” jelasnya.

Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari untuk menekan pencemaran lingkungan dan lindi.

Sanksi Admisitratif Berlaku Enam Bulan

Kementerian Lingkungan Hidup akan memberlakukan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pemkab Kudus selama enam bulan ke depan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.

“Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, nilai 40–90 akan dikenai perpanjangan sanksi sesuai progres perbaikan, sementara nilai di atas 90 memungkinkan sanksi dicabut.

Nilai Pengelolaan Sampah Kudus di Bawah Standar

Selain kondisi TPA, Hanif juga menyoroti kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Saat ini, nilai pengelolaan sampah Kudus berada di kisaran 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional sebesar 60.

“Kudus masih masuk kategori kota kotor, tapi tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan kenaikan anggaran dan penguatan pemilahan sampah dari hulu pada 2026, target ini sangat mungkin tercapai,” ujarnya optimistis.

Hanif menjelaskan, nilai 60–75 masuk kategori sertifikat pengelolaan sampah, nilai 75–85 berpeluang meraih Adipura, dan nilai di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana. Saat ini, baru sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi tersebut.

Penilaian lanjutan akan dilakukan secara terbuka pada Januari dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers. Jika Kudus masih masuk kategori kota kotor, sanksi administratif paksaan pemerintah akan resmi diberlakukan kepada kepala daerah.

TPA Tanjungrejo Kudus masih open dumping, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemkab Kudus segera dijatuhi sanksi administratif.
Tumpukan sampah di TPA Tanjungrejo, Kudus. (IG pemkabkudus/Harianmuria.com)

Pengelolaan Sampah Butuh Peran Aktif Masyarakat

Hanif menegaskan, meskipun tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tangan bupati dan wali kota, keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa keterlibatan aktif masyarakat.

“Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Sampah itu masalah bersama yang harus dikelola melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar,” pungkasnya.

Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kuduskudusopen dumpingTPA TANJUNGREJO
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Sungai Piji Meluap, Bupati Kudus Turunkan Ekskavator Bersihkan Sampah di Jembatan Kesambi

Next Post

Butuh Tambahan 5 Poin, Kudus Kebut Penanganan Sampah demi Sertifikat Adipura

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
557

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
514

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
551
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Pada 3 Februari, Ini Doa yang Sebaiknya Dibaca

Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Pada 3 Februari, Ini Doa yang Sebaiknya Dibaca

2 Februari 2026
600
Ilustrasi biji kopi. (Freepik/Harianmuria.com)

Punya Karakteristik yang Berbeda, Ketahui Perbedaan Kopi Jenis Arabika dan Robusta

17 September 2023
858

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya