JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor 276/2023 yang telah diumumkan KPU Jepara mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Senin (24/4).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyampaikan bahwa KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada 19 April 2023.
“Lampiran I Peraturan KPU tersebut mengatur program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan. KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 PKPU Nomor 10/2023 itu mengumumkan pengajuan bakal calon. Adapun jadwal pengumuman yaitu 24-30 April 2023. Dalam pasal yang sama juga diatur bahwa untuk KPU kabupaten, pengumuman dilakukan melalui laman KPU kabupaten/kota. Dalam hal ini sudah kami umumkan di kab-jepara.kpu.go.id dan diunggah ke akun resmi media sosial KPU Jepara,” kata Muhammadun.
Ia menyebutkan, terdapat beberapa dokumen pengajuan yang harus dilengkapi partai politik saat mengajukan pencalonan bacaleg. KPU juga akan segera membuka akses partai politik ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebelum masa tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif yang dimulai pada 1-14 Mei mendatang.
“Seluruh dokumen persyaratan pengajuan akan diunggah melalui Silon nantinya. Jadi nantinya bakal calon hanya perlu menyampaikan secara fisik dua dokumen, yaitu formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON. Terkait jadwal pelayanannya, pada 1-13 Mei kami melayani pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei kami melayani pengajuan bakal calon pukul 08.00-23.59 WIB,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk pengajuan bakal calon dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten, atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
“Terkait proses pengajuan bakal calon DPRD ini KPU Kabupaten Jepara telah membuka helpdesk sejak 18 April lalu. Kami telah menyiapkan petugas helpdesk yang akan melayani konsultasi dan menjawab kebutuhan informasi terkait proses pengajuan bakal calon. Masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan tahapan pencalonan ini bisa terus mengikuti informasinya melalui website dan media sosial KPU Jepara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)