PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati meminta kepada pemilik kos untuk mendata penghuni kos sebagai bentuk pengawasan serta mempermudah mengetahui latar belakang warga pendatang.
Plt Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan pendataan warga pendatang ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta mempermudah identifikasi warga jika seandainya terjadi bencana.
Pemilik kos juga harus proaktif lapor ke RT/RW setempat terkait warga pendatang yang menetap sementara. Jika diperlukan pemilik kos bisa meminta salinan berkas kependudukan.
“Kalau memang yang ngekos adalah pasangan suami istri, harus menyertakan fotokopi KTP kedua orang, KK dan surat nikah,” jelas Sutikno, Kamis, 3 Oktober 2024.
Pemdes di Pati Diimbau Ingatkan Warga Pendatang Urus Pindah Domisili
Peraturan seperti itu juga bertujuan untuk menghindari pasangan nikah siri atau bahkan pasangan tidak sah lainnya.
“Perkara pasangan kumpul kebo yang ngekos itu adakalanya terjadi, hal ini bisa menimbulkan keributan karena memang ada masalah pada pasangan tersebut,” bebernya.
Oleh karena itu Disdukcapil Pati mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati agar tetap melakukan pengawasan kepada warga pendatang. Warga pendatang adalah warga yang berasal dari desa lain atau bahkan kabupaten lain yang data ke desa setempat untuk menetap sementara waktu atau memang ingin menjadi warga setempat.
“Pada prinsipnya, warga pendatang tetap harus melapor kepada pemdes setempat. Sebab dalam laporan pemerintah desa juga ada jumlah pendatang yang dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan ke kami,” jelasnya.
Selain itu, laporan kepada pemerintah desa setempat merupakan wujud iktikad baik bagi warga pendatang kepada pemangku kepentingan di wilayah setempat.
“Kami juga berharap, dengan pendatang yang telah melapor kedatangannya. Masyarakat dan pemdes setempat juga menyambut baik kedatangannya,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)