PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah ini untuk mengingatkan warga pendatang untuk melakukan perubahan domisili atau alamat kependudukan pada tempat bermukim.
Pasalnya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Sutikno Edi meyakini masih banyak warga pendatang atau pindah domisili yang belum melakukan perubahan alamat pada dokumen kependudukan mereka.
“Kami yakin, masih banyak warga yang sebenarnya bermukim dan belum melakukan perubahan alamat pada berkas kependudukannya. Tentu hal ini perlu ada pengawasan dan himbauan yang tegas dari pemdes setempat,” ungkapnya pada Selasa, 24 September 2024.
Selain itu, dirinya menegaskan ketidaksesuaian berkas kependudukan dengan alamat tempat tinggal termasuk menyalahi administrasi kependudukan (adminduk).
Pengawasan Warga Pendatang di Pati Dilakukan hingga Tingkat RT
Pihaknya pun mengimbau agar Pemdes memberikan pilihan kepada warga yang belum bermukim, ingin berstatus domisili atau menetap menjadi warga setempat.
“Jadi agar keberadaannya juga jelas, dan tidak ada persoalan kedepannya,” tegasnya.
Mengingat pembaharuan berkas kependudukan hanya bisa dilakukan oleh pemilik identitas, dirinya meminta masyarakat untuk mulai menerapkan kesadaran dengan mengajukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.
“Jangan mewakilkan permohonan berkas kependudukan kepada orang lain. Karena berkas kependudukan adalah hak masyarakat itu sendiri bukan milik orang lain,” terangnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)