Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Pengawasan Warga Pendatang di Pati Dilakukan hingga Tingkat RT

by Sekar Sari
24 September 2024
in News
0 0
Pengawasan Warga Pendatang di Pati Dilakukan hingga Tingkat RT

Gapura menuju Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Setiap warga pendatang di wilayah kabupaten ini diawasi hingga tingkat RT. (Dok. Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Pengawasan terhadap adanya warga pendatang di Kabupaten Pati dilakukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Sementara terkait pendataan dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi mengatakan setiap wilayah terdapat perangkat desa setempat yang memantau aktivitas kependudukan. Sehingga ketika ada warga pendatang atau warga yang pindah, Pemdes bisa segera melakukan pencatatan peristiwa kependudukan.

Ketentuan mengenai memberikan informasi kepada Pemdes setempat telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 14 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

RT/RW di Pati Diminta Sinergi dalam Pengawasan Warga Pendatang

Ia menjelaskan baik pengawasan maupun pencatatan dilakukan untuk mengetahui maksud dan tujuan kedatangan warga pendatang. Ketika warga yang bersangkutan ingin tinggal pada desa setempat dengan waktu yang lama. Pemdes bisa mengarahkan warga tersebut untuk melakukan prosedur pindah datang menjadi warga setempat.

Laporan adanya warga pendatang ini penting untuk dilakukan. Bahkan setiap bulan, Pemdes juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan peristiwa kependudukan kepada pemerintah kecamatan.

“Selain untuk menjaga kondusifitas lingkungan. Pendataan warga pendatang, juga bertujuan mempermudah pemdes untuk melakukan pemetaan demografi desa,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Disdukcapil PatiInfo Patipati

Related Posts

Kesehatan

Cukup Hafal NIK! Cara Mudah Berobat Pakai BPJS di RSUD Randublatung Blora

15 Juli 2025
Kesehatan

RSUD Kudus Hadirkan Layanan DSA: Deteksi Stroke Kini Gratis via BPJS

15 Juli 2025
News

Fokus Cegah Stunting dan Nikah Dini, TP PKK Pekalongan 2025–2030 Dikukuhkan

15 Juli 2025
News

MPLS Ramah Anak di Pekalongan, Transisi PAUD ke SD Jadi Menyenangkan

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Karaoke di Luar Fasilitas Hotel Berbintang Tak Masuk Kewenangan Dinporapar Pati

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version