PATI, Harianmuria.com – Permasalahan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Winong, Kecamatan Winong, Pati kini memasuki masa pengembalian kerugian. Sebelumnya Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto dituntut mundur dari jabatannya oleh puluhan massa yang menggelar demonstrasi di Kantor Kepala Desa Winong dan Kantor Kecamatan Winong pada Senin, 2 September 2024.
Ujok Budiyanto diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan, pemalsuan kwitansi, pemalsuan tanda tangan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Warsiti menuturkan perlu adanya pendalaman dan inspeksi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Sehingga tudingan masyarakat dapat diketahui realitanya.
Pj Bupati Pati Terjunkan Timsus Usut Dugaan Korupsi Kades Winong
“Ini merupakan tugas dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, untuk bisa menginspeksi Kepala Desa Winong terkait tudingan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu dapat menginventarisasi, ragam barang bukti seperti administrasi,” ujar Warsiti melalui sambungan telepon pada Kamis, 12 September 2024.
Lebih lanjut, pihaknya berharap instansi terkait dapat bersinergi untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.
“Instansi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut dapat saling bersinergi menangani,” imbuhnya.
Warga Winong Pati Tuntut Jabatan Kades Dicopot, Buntut Dugaan Korupsi dan Indisiplin
Sementara itu, Penjabat Bupati (Pj) Pati Sujarwanto Dwiatmoko menuturkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim audit dari Inspektorat Daerah untuk mendalami permasalahan, dan Kades Winong Ujok Budiyanto sedang dalam proses pengembalian kerugian.
“Inspektorat sudah turun, saya kira nanti temuan itu menyangkut, kalau kerugian segera pengembalian kalau nanti rekomendasinya bersifat tindakan yang tidak baik, nanti ada sanksinya. Saat ini sedang harus pengembalian kerugian,” tegas Sujarwanto ketika ditemui pada Selasa, 10 September 2024. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Harianmuria.com)