BLORA, Harianmuria.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh 15 kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, tidak ada pengurangan maupun penambahan.
“Pembahasan dengan DPRD sepakat tidak ada perubahan TPP, baik pengurangan maupun kenaikan. Semua kelas jabatan tetap sama,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Blora sekaligus Ketua TAPD, Komang Gede Irawadi.
Anggaran TPP Disesuaikan Jumlah ASN
Komang menjelaskan, besaran anggaran belanja TPP ASN menyesuaikan jumlah pegawai yang aktif di lingkungan Pemkab Blora.
“Anggarannya mengikuti jumlah pegawai. Untuk detail perhitungan satu tahun anggaran ada di BPPKAD,” tambahnya.
Sebelumnya, TAPD Blora sempat mengkaji kemungkinan penyesuaian TPP ASN. Hal ini menyusul adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp370 miliar.
Namun setelah pembahasan bersama DPRD, kebijakan TPP diputuskan tetap dipertahankan tanpa perubahan untuk tahun 2026.
Baca juga: TPP ASN Capai Puluhan Miliar, TAPD Blora Hitung Ulang Dampak Pemotongan TKD
Skema TPP ASN Diatur dalam Perbup
Besaran TPP ASN di Kabupaten Blora telah diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, beban prestasi kerja ASN dibagi ke dalam 15 kelas jabatan.
Rinciannya, kelas jabatan 15 menerima TPP tertinggi sebesar Rp29,2 juta per bulan, disusul kelas jabatan 14 sebesar Rp22,2 juta, dan kelas jabatan 13 sebesar Rp20 juta per bulan.
Sementara itu, kelas jabatan 1 menerima TPP terendah sebesar Rp1,5 juta per bulan, kelas jabatan 2 sebesar Rp1,9 juta, dan kelas jabatan 3 sebesar Rp2,3 juta.
Anggaran TPP dalam APBD Blora
Dalam APBD Kabupaten Blora Tahun 2025, anggaran TPP ASN tercatat mencapai sekitar Rp300 miliar. Angka tersebut termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disalurkan langsung oleh pemerintah pusat.
“TPP ASN yang menjadi beban riil APBD sekitar Rp78 miliar. Sisanya merupakan komponen TPG yang wajib dicatat dalam APBD,” jelas Komang.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










