GROBOGAN, Harianmuria.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan menemukan tiga kasus potensi dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menuturkan tiga potensi itu merupakan hasil dari pengawasan melekat terhadap kampanye yang berlangsung pada Minggu, 13 Oktober 2024. Potensi pelanggaran tersebut adalah dua potensi pelanggaran kampanye Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, serta satu potensi pelanggaran kampanye Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
“Hasil pengawasan kami temukan ada potensi pelanggaran,” ungkap Fitria pada Senin, 14 Oktober 2024.
Pihaknya menyebutkan potensi pelanggaran pertama, yaitu pembagian doorprize atau hadiah barang berupa sepeda pada kegiatan kampanye dalam bentuk senam bersama oleh tim pasangan calon (paslon) nomor 2 Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto (Batur) di Lapangan Kelurahan Grobogan.
Kedua, sambung Fitria, kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pasangan calon nomor 2 Batur di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.
“Sedangkan potensi pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, yakni pembagian doorprize atau hadiah barang pada kegiatan kampanye dalam bentuk senam sehat Bocahe Bapak, relawan pendukung pasangan calon nomor 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang digelar di Lapangan Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi,” jelas Fitria.
Sehari sebelum pelaksanaan kampanye, Bawaslu Grobogan sudah menyampaikan imbauan lisan ke penyelenggara kampanye agar memberikan doorprize barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fitria menambahkan, atas potensi pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu Grobogan bakal mengkaji terlebih dahulu peristiwa yang terjadi dan bukti-bukti yang didapat dari pengawasan melekat di lapangan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)