BLORA, Harianmuria.com – Usai dilakukan rapat pleno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menyimpulkan sementara jika aksi joget Kepala Desa Jomblang, Kecamatan Jepon sebagai dugaan pelanggaran netralitas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur mengatakan jika hasil temuan dari rekan-rekan panwascam kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno.
“Hasil rapat, dapat disimpulkan memang diduga ada pelanggaran disitu,” ucapnya, Rabu, 13 November 2024.
Tertangkap Asyik Joget saat Hadiri Acara Kampanye, Oknum Kades di Blora Jadi Terlapor
Dengan gerak cepat, Bawaslu kemudian memanggil saksi dan terlapor untuk klarifikasi.
“Sudah kita panggil untuk kita klarifikasi. Untuk hasilnya nanti, masih kita proses,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang oknum Kepala Desa di Blora diduga melakukan pelanggaran netralitas lantaran ikut menghadiri acara kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Dari video yang beredar baru-baru, diduga yang bersangkutan merupakan Kepala Desa Jomblang wilayah Kecamatan Jepon. Kades tersebut tampak berada di atas panggung ikut bernyanyi dan berjoget bersama penyanyi yang disewa dalam acara itu. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)