JAKARTA, Harianmuria.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel PT CNI yang disebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp401,65 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pada 2017–2019, PT CNI disebut melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO.
Dalam proses uji kadar nikel, PT CNI disebut meminta NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.
"Selanjutnya (dokumen, red.) digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Permintaan tersebut dipenuhi MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018.
Padahal, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
PT CNI kemudian meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi tersebut kemudian terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
"Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BS, NRH, MHI, dan satu orang lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018. NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, sedangkan MHI menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Perbuatan para tersangka bersama pihak PT CNI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar lebih. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
(Ant/Harianmuria.com)










