• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel 2017-2020, Kerugian Negara Rp401 Miliar

Redaksi by Redaksi
26 September 2026
in Hukum & Kriminal, News
67 4
Petugas menggiring salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola nikel ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/9/2026). (Antara/Harianmuria.com)

Petugas menggiring salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola nikel ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/9/2026). (Antara/Harianmuria.com)

545
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel PT CNI yang disebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp401,65 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pada 2017–2019, PT CNI disebut melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO.

Dalam proses uji kadar nikel, PT CNI disebut meminta NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.

"Selanjutnya (dokumen, red.) digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Permintaan tersebut dipenuhi MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018.

Padahal, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.

PT CNI kemudian meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi tersebut kemudian terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

"Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BS, NRH, MHI, dan satu orang lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018. NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, sedangkan MHI menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

Perbuatan para tersangka bersama pihak PT CNI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar lebih. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

(Ant/Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DMOdomestic market obligationekspor nikelKejagungkorupsi nikelPT Ceria Nugraha IndotamaPT CNIRKABtata kelola nikel
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Oknum Kades di Kragan Rembang Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan

Next Post

Diikuti 670 Penari, Pementasan Tari Lajur Caping Kalo Hari Jadi Kudus Pecahkan Rekor MURI

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kejagung menahan Komisaris PT RSM setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

Korupsi Tambang Bengkulu: Komisaris PT RSM Jadi Tersangka ke-8, Kerugian Rp500 Miliar

by Basuki
30 Juli 2025
537

Komisaris PT RSM ditetapkan sebagai tersangka ke-8 kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu. Kerugian negara diperkirakan capai Rp500 miliar.

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Kasus Korupsi Kredit Bank

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Kasus Korupsi Kredit Bank

by Basuki
21 Mei 2025
613

Kejagung RI telah menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto.

Kejagung Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap CPO, Uang Rp5,5 Miliar Disita

Kejagung Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap CPO, Uang Rp5,5 Miliar Disita

by Basuki Rahardjo
23 April 2025
544

Sebuah video penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kabupaten Jepara mendadak viral di media sosial. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ali Muhtarom, hakim...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Inovatif! Alammu Sulap Buah Parijoto Khas Muria Jadi Beragam Produk Olahan Kekinian

Inovatif! Alammu Sulap Buah Parijoto Khas Muria Jadi Beragam Produk Olahan Kekinian

7 Juli 2025
817
JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

27 April 2026
671

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya