• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Masalah Data BLT Kesra di Kuripan Grobogan: Warga Miskin Terlewat, yang Mampu Justru Dapat

Basuki by Basuki
31 Desember 2025
in Grobogan, News
66 4
Masalah data BLT Kesra 2025 di Kelurahan Kuripan Grobogan, warga miskin terlewat bantuan sementara warga mampu masih tercatat sebagai penerima.

Warga antre untuk mengambil BLT Kesra di Kelurahan Kuripan, Grobogan, Rabu, 31 Desember 2025. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

537
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) Tahun 2025 di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, masih menyisakan persoalan serius terkait akurasi data penerima bantuan.

Sejumlah warga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu hingga kini belum tersentuh bantuan. Penyebabnya, mereka masih tercatat dalam desil menengah ke atas pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.

DTSEN Belum Cerminkan Kondisi Riil Warga

Lurah Kuripan, Faiq Najib Hasan, mengakui bahwa penggunaan DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Masih ada warga yang seharusnya masuk kategori penerima bantuan, namun di DTSEN justru tercatat di desil 6 sampai 10. Akibatnya, mereka belum bisa menerima BLT Kesra,” ujar Faiq saat ditemui, Rabu, 31 Desember 2025.

Warga Mampu Masih Tercatat sebagai Penerima

Ironisnya, di tengah masih banyak warga miskin yang terlewat, pihak kelurahan justru menemukan warga yang secara ekonomi sudah mampu masih tercatat sebagai penerima BLT Kesra.

Menurut Faiq, kondisi ini menunjukkan bahwa pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

“Kami terus mengusulkan penyesuaian dan penurunan desil agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang membutuhkan,” tegasnya.

Masalah data BLT Kesra 2025 di Kelurahan Kuripan Grobogan, warga miskin terlewat bantuan sementara warga mampu masih tercatat sebagai penerima.
Penyaluran BLT Kesra Tahun 2025 di Kelurahan Kuripan, Grobogan, Rabu, 31 Desember 2025. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Proses Verifikasi Ulang dan Edukasi Warga

Saat ini, Pemerintah Kelurahan Kuripan tengah melakukan verifikasi ulang data penerima serta mengajukan penurunan desil bagi warga kurang mampu agar dapat masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Di sisi lain, pihak kelurahan juga memberikan edukasi kepada warga yang sudah tidak layak menerima bantuan agar bersedia memperbaiki data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya secara jujur dan terbuka.

Penyaluran Terakhir BLT Kesra 2025

Penyaluran terakhir BLT Kesra Tahun 2025 dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Pendapa Kelurahan Kuripan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran ini menjadi kesempatan terakhir bagi KPM untuk mencairkan bantuan.

BLT Kesra disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun secara rapel per triwulan. Setiap KPM menerima Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 setiap pencairan.

Kelurahan Kuripan menegaskan bahwa bantuan yang tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.

“Kami mengimbau warga penerima agar segera mencairkan bantuan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Jangan sampai hak masyarakat justru hangus karena tidak diambil,” pungkas Faiq.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Groboganblt kesraDTSENGroboganKabupaten Grobogan
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Tahun Baru 2026, Linggo Asri Pekalongan Gelar Konser Amal untuk Korban Bencana Sumatra

Next Post

Nyoto Adi Sucipto Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Blora, Gantikan Munatin

Basuki

Basuki

Berita Terkait

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
504

GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah...

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
528

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
527

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah...

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
517

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Grobogan, selama lebih dari lima bulan membuat warga Desa Tanggungharjo kesulitan mendapatkan air bersih, Sabtu, 10 Oktober 2026.  Berharap hujan...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
545
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
531
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
531
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
547

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KPK Bawa 9 Orang dari Klaten untuk Diperiksa di Jakarta, Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pemkab Kendal Lacak Warga yang Kontak Erat dengan Pasien TBC hingga Desa

Pemkab Kendal Lacak Warga yang Kontak Erat dengan Pasien TBC hingga Desa

3 Oktober 2026
558
Aplikasi Samin 119 mempercepat penanganan kasus darurat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.

Blora Luncurkan Aplikasi Samin 119, Layanan Darurat Medis 24 Jam Bisa Diakses dari HP

22 Juli 2025
659

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya