BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah pusat dikabarkan akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membayar gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
Kabar ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo. Ia menyebut kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah karena anggaran gaji PPPK guru selama ini turut menjadi beban dalam postur APBD.
“Kalau itu saya baru dengar, baru baca beritanya. Kalau memang itu dilakukan dan dianggarkan sekitar Rp23 triliun, bahwa tanggung jawab PPPK guru untuk gaji akan dibiayai oleh pusat, ini satu kabar yang menggembirakan untuk daerah,” kata Achlif, Rabu, 16 September 2026.
Menurutnya, pembiayaan gaji PPPK guru oleh pemerintah pusat dapat memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam mengelola APBD.
Sebab pemerintah daerah saat ini terikat dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memuat ketentuan belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari postur APBD.
Dengan gaji PPPK guru ditanggung pemerintah pusat, Achlif menuturkan beban belanja pegawai di daerah diharapkan bisa berkurang.
“Sehingga kekuatan fiskal di daerah tidak lagi terbebani oleh anggaran gaji teman-teman PPPK guru,” ujarnya.
Meski pembiayaan gaji berasal dari pemerintah pusat, Achlif menegaskan pemerintah kabupaten/kota tetap memiliki tanggung jawab administratif terhadap guru PPPK di daerah.
“Hanya saja kita terbantu dengan pembiayaan itu sendiri,” imbuhnya.
Namun, DPRD Blora berharap kebijakan tersebut tidak disertai pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Achlif meminta anggaran Rp23 triliun untuk gaji PPPK guru benar-benar menjadi beban APBN tanpa memotong lagi transfer yang diterima pemerintah daerah.
“Harapan kami pembiayaan itu nanti tidak memotong TKD. Ini masih baru sampai kabar berita bahwa ada anggaran itu. Harapan kami pure bahwa PPPK itu menjadi beban APBN dan tidak ada pemotongan transfer keuangan daerah dari konsekuensi itu,” jelasnya.
“Jadi tetap utuh, dan pembiayaan gaji untuk PPPK ditanggung pemerintah pusat, itu bagus,” sambung Achlif.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil











