KENDAL, Harianmuria.com – Kawasan sempadan Sungai Kendal di Kelurahan Kebondalem padat bangunan rumah hingga warung mengakibatkan pekerjaan normalisasi kali tidak bisa optimal. Bahkan, petugas harus menunda sementara karena akses alat berat susah.
Penyedia jasa pekerjaan normalisasi, Yazid, mengatakan bahwa kendala utama di lapangan bukan semata-mata proses pengerukan, melainkan akses untuk membuang material sedimentasi yang telah diangkat dari sungai.
“Kalau melihat kondisi sungai ini, sebenarnya bisa dikeruk, tetapi tidak bisa membuang hasil kerukannya. Kalau ada akses, semuanya bisa lebih mudah dilakukan. Permasalahannya, banyak bangunan di sekitar sungai,” jelas Yazid, Jumat, 16 Oktober 2026.
Lantaran akses terhambat, pihaknya memprioritaskan normalisasi sungai pada titik yang masih bisa dijangkau. Sedangkan sejumlah titik yang aksesnya sulit terpaksa ditunda sementara.
“Yang bisa dijangkau akan kami kerjakan terlebih dahulu. Ada sekitar 100 meter bagian sungai yang untuk sementara belum bisa dikerjakan karena sulit dijangkau,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan sedimentasi Sungai Kendal sudah cukup tebal, bahkan kawasan tersebut sudah menjadi langganan luapan air dari wilayah atas saat hujan.
Namun, keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan sungai membuat alat berat kesulitan menjangkau titik pengerukan, termasuk untuk mengangkut dan membuang lumpur hasil normalisasi.
“Kendala kami dalam pengerukan, khususnya di Sungai Kendal ini, karena perumahan di pinggir sungai sangat padat, ada warung dan bangunan lainnya. Padahal alat berat yang digunakan berukuran besar, sehingga kami kesulitan menjangkau lokasi, terutama untuk akses membuang hasil pengerukan dan lumpurnya,” tuturnya.
Keterbatasan akses akibat padatnya bangunan membuat pekerjaan normalisasi tidak bisa berjalan optimal di seluruh titik. Karena itu, Bupati mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai. Selain berpotensi menghambat pemeliharaan sungai, pendirian bangunan di kawasan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tidak membangun di wilayah yang dekat dengan garis sempadan sungai. Ada aturan mengenai jarak sempadan yang harus dipatuhi agar saat dilakukan normalisasi, petugas tidak mengalami kesulitan,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Kendal telah mengalokasikan sekitar Rp4 miliar dari APBD 2026 untuk normalisasi 23 titik sungai. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjaga fungsi sungai sekaligus mengurangi potensi masalah akibat pendangkalan.
“Kami menggunakan anggaran APBD Kendal. Sebetulnya inu kewenangan Pemerintah Provinsi. Tetapi karena dari provinsi masih belum ada anggaran untuk normalisasi di Kendal. Kebetulan kalau normalisasi itu termaauk pemeliharaan dan memang bisa menggunakan APBD Kabupaten,” terangnya.
Meski demikian, Bupati Tika menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar penanganan sungai dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Informasinya, pada anggaran perubahan ini, pemerintah provinsi akan melanjutkan pekerjaan di Sungai Kendal,” imbuhnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











