GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani, mengatakan penyesuaian kelembagaan BPBD diperlukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Saat ini kelembagaan BPBD Grobogan masih berpedoman pada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Sementara itu, salah satu dasar pengaturannya, yakni Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, BPBD Kabupaten Grobogan belum dicantumkan sebagai perangkat daerah.
“Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian melalui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimaksud, termasuk pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan,” ujarnya dalam rapat paripurna pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Lusia, penyesuaian tersebut perlu segera dilakukan karena Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mengatur bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD wajib disesuaikan paling lama satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Dengan demikian, penyesuaian kelembagaan BPBD Grobogan diperlukan agar memenuhi batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pembahasan perubahan Propemperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan bersama pihak eksekutif terkait. Hasil pembahasan kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD menyetujui perubahan propemperda 2026 yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/31 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











