SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pehubungan (Dishub) mulai memperkuat pengawasan pengelolaan parkir melalui penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu.
Penguatan itu dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Selasa, 13 Oktober 2026. Langkah ini menyasar kepatuhan juru parkir terhadap tarif resmi dan aturan hukum untuk mencegah pungutan liar (pungli).
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan modernisasi perparkiran membutuhkan dukungan seluruh pihak agar sistem yang diterapkan dapat berjalan optimal.
“Penyuluhan Sistem Parkir Elektronik Terpadu kepada juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor ini merupakan salah satu langkah menuju modernisasi pengelolaan parkir di Kota Semarang,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dengan adanya sistem terpadu ini, Dishub berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Dan sekaligus memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat maupun para juru parkir,” ujar Andreas.
Dalam penyuluhan tersebut, para juru parkir mendapat penjelasan mengenai penggunaan perangkat e-parking, penerapan tarif resmi, serta aturan yang harus dipatuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aspek pengawasan dan pencegahan penyimpangan juga menjadi perhatian. Keterlibatan lintas instansi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran juru parkir sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan perparkiran di Kota Semarang.
Selain menciptakan ketertiban di tepi jalan umum, penerapan sistem parkir elektronik terpadu ditargetkan mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
“Sistem yang lebih transparan diharapkan dapat menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus memperbaiki akuntabilitas pengelolaan parkir,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz/Lingkar Network
Editor: Utia Lil











