KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, mengungkapkan salah satu yang menjadi pembahasan yakni Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian, Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Perda terkait pemerintah desa ini harus segera diselesaikan. Sehingga kegiatan public hearing ini penting dilakukan. Apalagi tahun 2027 nanti akan ada pergantian BPD dan kepala desa,” ujarnya.
Masan menargetkan proses penyusunan perda terkait pengelolaan pemerintah desa ini bisa selesai bulan Oktober ini. Target tersebut agar proses persiapan pilkades serentak dan pemilihan BPD pada tahun 2027 bisa berjalan lancar.
“Poin krusial yang dibahas dalam public hearing ini yaitu seperti terkait perubahan masa jabatan kepala desa, usulan tentang uang purna tugas atau tali asih serta proses pengisian pengangkat desa,” bebernya.
Masan menyampaikan bahwa setiap masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan public hearing akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan perda.
Aspirasi yang masuk akan disandingkan dengan aturan yang sudah ada seperti peraturan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan.
“Jadi masukan dari masyarakat seperti apa itu nanti kami sandingkan dengan aturan yang ada. Sehingga nantinya Perda yang dibuat itu memang benar-benar untuk mempermudah dan melayani masyarakat,” ungkapnya.
DPRD Kudus juga akan menggandeng para ahli untuk mendiskusikan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam dalam forum.
Pihaknya memastikan bahwa DPRD Kudus akan berupaya merealisasikan keinginan masyarakat yang memang benar-benat sesuai kebutuhan dan tidak melanggar aturan.
“Perda yang ada nanti jangan sampai mempersulit masyarakat. Apa yang memang diinginkan masyrakat dan tidak melanggar aturan tentunya kami berupaya untuk merealisasikannya,” tegasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkar Network
Editor: Ulfa











