• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2026
in News, Hukum & Kriminal, Pati
67 2
Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

529
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan.

Aksi pada Selasa, 13 Oktober 2026, itu digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terkait pengaduan dugaan penguasaan lahan tanpa izin.

Warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka meminta penanganan perkara mempertimbangkan riwayat penguasaan dan status hukum tanah yang disengketakan.

Juru bicara Gertak, Khoirul Abidin, mengatakan warga menolak proses hukum yang mereka nilai berpotensi mengkriminalisasi petani yang memperjuangkan lahan. Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan penghentian kriminalisasi terhadap petani.

Sengketa Lahan Bekas HGU Seluas 174 Hektare

Konflik agraria di Desa Karangsari berkaitan dengan lahan bekas HGU PT Rumpun Sari Antan seluas 174 hektare. Menurut Gertak, petani melakukan reklaiming untuk memperjuangkan penguasaan lahan yang mereka persoalkan.

Persoalan semakin kompleks karena di atas lahan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat dan meminta riwayat serta proses penerbitan hak atas tanah itu diperiksa secara terbuka.

“Kami meyakini tanah eks HGU yang saat ini ada SHM-nya itu adalah SHM yang cacat hukum,” ujar Khoirul Abidin.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak warga. Kepastian mengenai legalitas sertifikat dan status lahan perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan serta proses hukum yang berlaku.

Gertak meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait membuka data pertanahan agar status lahan yang disengketakan dapat dijelaskan secara transparan.

LBH Semarang Desak Polda Jateng Hentikan Proses Hukum

Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Muhammad Fajar Andhika, turut meminta Polda Jawa Tengah menghentikan proses hukum terhadap petani Karangsari.

Menurut Andhika, perkara tersebut perlu dilihat dalam konteks konflik agraria yang telah berlangsung sejak sekitar 1999, bukan hanya dari dugaan tindak pidana penguasaan lahan.

Ia menyebut sekitar 15 warga telah menerima undangan klarifikasi terkait perkara tersebut. Pada 13 Oktober 2026, dua warga hadir untuk memberikan keterangan, sedangkan warga lainnya berhalangan karena sejumlah alasan, termasuk merantau dan sakit.

“Kapolda harus menghentikan upaya kriminalisasi ini karena merupakan konflik agraria yang sebenarnya sudah terjadi sejak lama di Karangsari,” ujarnya.

Andhika juga meminta kepolisian mempertimbangkan kesepakatan DPR RI dan Polri pada 2026 mengenai moratorium penanganan kasus kriminalisasi dalam konflik agraria.

Polisi Jelaskan Pemeriksaan Warga Karangsari

Kapolsek Cluwak AKP Supriyanto membenarkan bahwa Polsek Cluwak dipinjam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk meminta keterangan warga.

Menurut Supriyanto, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan dari seseorang bernama Purnomo mengenai dugaan penguasaan lahan yang telah berstatus SHM.

“Betul sekali, ada penyidik dari Ditreskrimum Polda meminjam tempat untuk melaksanakan permintaan keterangan terkait pengaduan dari saudara Purnomo,” kata Supriyanto.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Polsek Cluwak untuk memudahkan warga karena jarak menuju kantor Polda Jawa Tengah cukup jauh.

Supriyanto menyebut lima orang dijadwalkan memberikan keterangan pada hari itu, tetapi hanya dua orang yang hadir. Pemeriksaan lanjutan akan menyesuaikan jadwal dan kebutuhan penyidik Polda Jawa Tengah.

Warga Minta Status Hukum Lahan Diperjelas

Gertak dan LBH Semarang berharap konflik agraria di Karangsari dapat diselesaikan dengan memperjelas status hukum tanah serta menelusuri penerbitan SHM di atas lahan bekas HGU tersebut.

Mereka juga meminta penanganan perkara terhadap warga mempertimbangkan riwayat sengketa yang telah berlangsung lama.

Bagi warga, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui proses hukum terhadap petani. Kepastian status lahan dan keterbukaan dokumen pertanahan juga menjadi bagian penting untuk mencari penyelesaian.

(Red/Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiBerita Pati Hari Inikonflik agraria Patikriminalisasi petanilahan eks HGUPolda JatengPolsek Cluwakwarga Karangsari Pati
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Hari Terakhir Pendaftaran, Peserta Pelatihan Kerja Gratis di Rembang Berpeluang Langsung Direkrut Perusahaan

Next Post

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
646

PATI, Harianmuria.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati mulai menyiapkan langkah untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif. Partai berlambang Kabah ini memasang target meraih tujuh hingga sembilan kursi...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Harianmuria.com)

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

by Redaksi
10 Oktober 2026
603

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan menemui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa...

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

Dugaan Kekerasan Siswa di Sekolah Rakyat Pati, Polisi dan Pihak Sekolah Dalami Kasus

Dugaan Kekerasan Siswa di Sekolah Rakyat Pati, Polisi dan Pihak Sekolah Dalami Kasus

by Sekar Sari
7 Oktober 2026
543

PATI , Harianmuria.com - Dugaan kekerasan diduga terjadi di Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tlogowungu, Kabupaten Pati yang melibatkan sejumlah siswa. Akibat kejadian ini seorang siswa kelas X dilaporkan...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pantai Blebak, Salah satu 16 destinasi wisata yang ada di Jepara. (Google Map/Harianmuria.com)

Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

26 September 2022
3.2k
Kepala Dinkesda Demak ungkap penyebab utama naiknya angka kematian bayi (AKB) dan strategi penanganannya.

Angka Kematian Bayi di Demak Meningkat, Dinkesda Ungkap Penyebab dan Langkah Antisipasi

30 Juli 2025
674

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya