• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polemik JPTP Rembang 2026 Diselidiki: 6 Orang Diperiksa, 3 Diantaranya ASN BKD

ulfa puspa by ulfa puspa
10 Oktober 2026
in Rembang, Highlight, News
128 2
POTRET: Plakat pagar kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

POTRET: Plakat pagar kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

998
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Polemik pelaksanaan seleksi Jabatan Piminan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi diselidiki. Polda Jateng menyita sejumlah dokumen penting serta memeriksa sejumlah orang.

“Sudah naik sidik. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yulianto.

Selain itu, enam orang juga diperiksa oleh Polda Jateng. Tiga orang diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang. Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala BKD Rembang Dwi Martopo.

“Inisial KH, AD, dan ZA,” katanya.

Sementara itu, tiga orang lainnya merupakan ASN dari instansi pengawas internal Pemkab Rembang, termasuk Inspektorat.

Awal Mula Dugaan Pelanggaran Seleksi JPTP Rembang

Munculnya polemik JPTP Rembang berawal dari laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang yang saat itu dijabat oleh Fahrudin ke Polda Jateng. Ia menduga adanya pelanggaran administratif yang dilakukan BKD dalam tahapan JPTP.

Dugaan pelanggaran itu berupa pengiriman dokumen hasil seleksi JPTP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa persetujuan Sekda sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) sehingga tahapannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan.

Fahrudin menegaskan secara prosedur hasil panitia seleksi (pansel) JPTP seharusnya melalui tahapan verifikasi sekda sebelum diajukan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian difasilitasi secara administratif oleh BKD untuk diinput ke sistem BKN.

“Setelah hasil pansel diserahkan ke saya selaku Sekda, kemudian saya teruskan ke Pak Bupati sebagai PPK. Nah, BKD itu hanya memfasilitasi administrasi untuk di-input ke BKN. Tapi sebelum itu, harus kembali ke saya untuk verifikasi dan approval,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026 lalu.

Namun, dalam prakteknya, Fahrudin mengungkap tahapan tersebut terlewati. Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, bahkan akses akunnya di sistem tidak pernah ia gunakan untuk proses tersebut.

“Ini dilewati, baik saya maupun Pak Bupati. Tiba-tiba sudah di-approve semua tanpa melalui saya. Setelah saya telusuri, ternyata bukan dari akun saya, tapi dari akun BKD. Bahkan akun saya sempat diblokir dan sampai sekarang belum bisa dibuka,” ungkapnya.

Ia juga mengaku baru mengetahui hal tersebut saat ada monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditelusuri ke BKN, pihaknya baru mengetahui berkas tersebut sudah masuk dan diproses, padahal belum melalui tahapan verifikasi dirinya sebagai PyB.

“Saya tidak pernah memberikan password atau akses kepada pihak lain,” tegasnya.

Tanggapan BKD Rembang

Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, membantah adanya penggunaan akun milik Sekda dalam proses pengiriman administrasi JPTP ke BKN tanpa melalui Sekda dan Bupati Rembang.

“Yang jelas penggunaan pengiriman itu menggunakan admin BKD, jadi tidak menggunakan akun yang lain,” ujarnya.

Menurut Khotib, seluruh ASN memiliki akun MyASN masing-masing. Namun, khusus pejabat tertentu seperti Sekda, terdapat menu tambahan sebagai pejabat berwenang.

“Semua ASN punya akun. Tapi khusus Pak Sekda ada menu pejabat berwenang, jadi isinya berbeda dengan akun ASN biasa,” jelasnya.

Menurutnya, berkas seleksi JPTP Rembang itu secara fisik telah sampai ke meja Bupati.

“Kami terus terang mengirim berkas itu tanpa pengetahuan beliau. Secara fisik memang sudah sampai ke meja Bupati, tapi secara sistem seharusnya tetap melalui tahapan persetujuan. Itu yang kami salah pahami,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan kesalahan tersebut berada pada aspek etika dan prosedur komunikasi, bukan pada substansi isi berkas.

“Kami tidak mengubah satu kata pun dari hasil pansel. Tapi kami akui tidak izin, baik secara lisan maupun tertulis. Itu yang jadi kesalahan kami,” katanya.

Ia juga mengaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Sekda Rembang. Akibat insiden ini, pihaknya juga sempat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Rembang.

“Kami sudah diperiksa Inspektorat dan siap jika dinilai salah. Sekarang tinggal menunggu apakah proses ini bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung hasil komunikasi dengan BKN,” ujarnya.

Diketahui, tahapan seleksi JPTP calon kepala dinas di Rembang telah berlangsung sejak April 2026. Sebanyak 23 peserta mengikuti uji kompetensi di Solo yang difasilitasi oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai panitia seleksi.

Dari hasil seleksi, pansel telah menyerahkan tiga nama terbaik untuk masing-masing dari enam posisi jabatan kepala dinas kepada Bupati melalui Sekda. Namun hingga awal Mei 2026, hasil akhir belum juga diumumkan.

Padahal, berdasarkan jadwal awal yang dirilis BKD Rembang, pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 28 April 2026, dengan pelantikan direncanakan pada 30 April 2026.

Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya publik. Secara normatif, BKN disebut mengembalikan berkas usulan karena dinilai tidak sesuai petunjuk teknis, yakni tidak melalui verifikasi Pejabat yang Berwenang.

Adapun enam formasi yang dibuka dalam seleksi ini yakni Kepala BKD, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinsos PPKB, Kepala Dispermades, dan Kepala Dinbudpar.

Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita RembangJPTPPemkab Rembangrembang
SummarizeShare72SendShare
Previous Post

Anggarannya Rp400 Juta, Stadion Krida Rembang Direhabilitasi Akhir Tahun 2026

Next Post

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
522

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, mengajak masyarakat membiasakan diri menabung sekaligus berani mengembangkan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, budaya menabung dan pemanfaatan akses permodalan secara...

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
539

REMBANG, Harianmuria.com – Mayat perempuan ditemukan di bibir Embung Sambongan wilayah Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Korban diketahui dilaporkan meninggalkan rumah pada...

Hari Terakhir Pendaftaran, Peserta Pelatihan Kerja Gratis di Rembang Berpeluang Langsung Direkrut Perusahaan

Hari Terakhir Pendaftaran, Peserta Pelatihan Kerja Gratis di Rembang Berpeluang Langsung Direkrut Perusahaan

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
533

REMBANG, Harianmuria.com – Pendaftaran pelatihan kerja gratis bagi warga Kabupaten Rembang hanya sisa hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026. Sementara jadwal pelatihan dimulai pada 28 Oktober 2026. Balai...

TMMD di Ngajaran Rembang Bakal Bangun Jalan Penghubung ke Bogorejo Blora

TMMD di Ngajaran Rembang Bakal Bangun Jalan Penghubung ke Bogorejo Blora

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
525

REMBANG, Harianmuria.com – Desa Ngajaran, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, menjadi sasaran program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-130 Tahun Anggaran 2026. Program TMMD di Ngajaran mendapat anggaran...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
524
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkesda Blora mengeluarkan SE Kewaspadaan Covid-19

Dinkesda Blora Terbitkan SE Antisipasi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada

4 Juni 2025
557
Terinspirasi Kuliner Indonesia Timur, Olahan Rahang Tuna Kian Diminati Warga Kudus

Terinspirasi Kuliner Indonesia Timur, Olahan Rahang Tuna Kian Diminati Warga Kudus

25 April 2026
908

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya