KUDUS, Harianmuria.com – Warga Kabupaten Kudus mengeluhkan penataan dan penggunaan Alun-Alun Simpang Tujuh mulai semrawut lantaran kegiatan komersil kerap diselenggarakan di ruang publik tersebut.
Pengamat Lingkungan sekaligus Akademisi asal Kabupaten Kudus, Hendi Hendro, mengatakan banyak warga kurang setuju Alun-Alun Simpang Tujuh digunakan untuk berbagai kegiatan. Menurutnya, Alun-Alun Simpang Tujuh bukan tempat publik yang dapat digunakan sembarangan.
“Penggunaan alun-alun ada aturan hukumnya, dulu ada peraturan daerahnya. Jadi kegiatan yang boleh diadakan hanya untuk Upacara Kenegaraan HUT RI atau salat id, mengingat Alun-Alun Simpang Tujuh adalah satu kesatuan dengan pendopo yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Kudus yang perlu dijaga kewibawaannya,” katanya.
Menurut Hendi, beberapa dekade terakhir ini terjadi pergeseran makna bahwa alun-alun adalah pusat perekonomian yang berkembang secara acak-acakan, semrawut dan “kemproh”. Kondisi tersebut menjadikan kawasan tersebut kini tidak memiliki kewibawaan sebagai pusat pemerintahan.
“Untuk itu perlu penataan kota yang lebih humanis, religius, asri, modern dan berkelanjutan. Jadi perlu konsep pembangunan perkotaan yang holistik menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan kesejahteraan, pelestarian alam dan nilai spiritual masyarakat,” paparnya.
Dirinya menyarankan, kegiatan hiburan atau agenda sejenisnya tidak harus diadakan di Alun-Alun Simpang Tujuh. Kegiatan bisa digeser ke lokasi lain supaya bisa juga menghidupkan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah lainnya.
“Kalau dialihkan justru bisa jadi potensi untuk dikembangkan menjadi pusat keramaian baru, seperti Balai Jagong, Kudus City Walk Mall Kawasan Terminal, Museum Kretek dan Kawasan Terminal Wisata. Atau bisa juga dibangun pusat keramainan dan ruang publik di tiap kecamatan yang aksesibilitasnya mudah dijangkau masyarakat,” katanya.
Untuk mengembalikan marwah Kawasan Alun-alun Simpang Tujuh sebagai Pusat Pemerintahan dan ruang publik berwibawa, penataan harus difokuskan pada penghentian komersialisasi massal dan penguatan karakter sipil atau kenegaraaan.
Ia menyebut, langkah strategis yang bisa dilakukan yakni membuat regulasi dan zonasi penggunaan lahan secara ketat, penegakan aturan sesuai dengan penetapan zona merah oleh Satpol PP secara konsisten dan desentralisasi pusat keramaian.
“Selanjutnya, Pemkab Kudus juga bisa mengoptimalkan dan menata ulang pusat kuliner untuk PKL pada malam hari, redesain arsitektur dan wajah kawasan Alun-alun Simpang Tujuh serta melakukan penataan lalu lintas dan aksesibilitas,” tambahnya.
Menanggapi keluhan terkait semakin maraknya kegiatan berbayar di Alun-Alun Simpang Tujuh, Pemerintah Kabupaten Kudus mulai mengevaluasi pemanfaatan kawasan tersebut.
Pemkab Kudus berencana mengarahkan kegiatan yang bersifat komersial dan berbayar, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas UMKM ke Balai Jagong.
Sementara Kawasan Alun-alun Simpang Tujuh akan lebih diprioritaskan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan nasional maupun agenda resmi pemerintah daerah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan tingginya permintaan penggunaan alun-alun membuat pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi agar pemanfaatannya lebih tertata.
“Pemanfaatan Alun-alun akan kita evaluasi. Memang permintaan untuk menggunakan Alun-alun banyak sekali,” kata Sam’ani, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, pemanfaatan alun-alun selama ini salah satunya memang diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Berbagai kegiatan diharapkan mampu menciptakan keramaian sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi di daerah.
“Tujuan kami adalah untuk meningkatkan UMKM kita dan keramaian. Dengan adanya keramaian akan membuat sirkulasi perputaran uang semakin baik,” ujarnya.
Namun, banyaknya aktivitas di Alun-alun juga perlu diimbangi dengan pengaturan agar tidak menimbulkan persoalan baru. Sejumlah persoalan yang mulai dikeluhkan seperti kemacetan, kebersihan hingga ketertiban menjadi hal yang perlu diperhatikan. Karena itu, Pemkab Kudus mempertimbangkan pembagian lokasi berdasarkan karakter kegiatan.
Evaluasi penggunaan Alun-Alun Simpang Tujuh ini tidak semata-mata dimaksudkan untuk membatasi kegiatan ekonomi masyarakat. Pemkab Kudus ingin memastikan ruang publik tetap memberikan manfaat ekonomi, tetapi penggunaannya dilakukan secara tertib dan sesuai peruntukan.
“Kita usahakan nanti yang berbayar, kegiatan-kegiatan UMKM yang berbayar kita arahkan ke Balai Jagong. Kecuali ada kegiatan-kegiatan nasional, kegiatan kabupaten, ya kita gunakan Alun-alun,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Balai Jagong nantinya dapat menjadi salah satu alternatif lokasi bagi pelaku UMKM maupun penyelenggara event komersial yang membutuhkan ruang untuk menggelar kegiatan berbayar. Sedangkan Alun-alun Simpang Tujuh diprioritaskan untuk kegiatan nasional dan agenda resmi pemerintah daerah.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa










