KUDUS, Harianmuria.com – Sejumlah remaja diamankan Satreskrim Polres Kudus lantaran mengeroyok seorang penjual pentol di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Jumat, 25 September 2026 dini hari lalu.
Korban diketahui berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota yang sehari-harinya berjualan pentol di kawasan Menara Kudus. Peristiwa bermula saat korban pulang berjualan sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat dalam perjalanan, korban hampir ditabrak oleh pengendara sepeda motor tanpa lampu yang melintas di dekat gerobaknya. Pengendara tersebut juga sempat mengumpat ke korban.
Setelah menyimpan gerobak di rumah, korban bersama seorang temannya berusaha mencari pengendara tersebut. Namun, di tengah pencarian, korban justru bertemu dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.
Korban kemudian menegur rombongan tersebut. Teguran itu diduga memicu emosi para pelaku hingga berujung aksi pengeroyokan.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus,” kata Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, Sabtu, 26 September 2026.
Menerima laporan tersebut, lanjut AKP Happy, Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga terduga pelaku di rumah masing-masing.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA (16), IN (16), dan MNH (18). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos warna hitam, satu jaket warna abu-abu, serta satu jaket warna putih bercorak hijau yang diduga digunakan saat kejadian.
AKP Happy menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi saat ini masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan,” tegas Kasatreskrim.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
“Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada proses hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan di lapangan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar











