BLORA, Harianmuria.com – Pemanfaatan bahu jalan yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga akhir Agustus 2026, pembayaran sewa untuk pemanfaatan aset tersebut telah mencapai sekitar Rp230 juta.
Kabid Bina Marga DPUPR Blora, Danang, mengatakan luas lahan yang telah dihitung untuk pemanfaatan sewa mencapai sekitar 1.030 meter persegi hingga 8 September 2026.
“Untuk izin sewanya tetap di DPMPTSP. Kami membantu menghitungkan luas tanah yang disewa. Sampai 8 September sudah seluas lebih kurang 1.030 meter persegi,” ujar Danang, Selasa, 22 September 2026.
Menurutnya, angka 1.030 meter persegi tersebut bukan merupakan satu bidang tanah. Luasan itu merupakan akumulasi dari berbagai titik pemanfaatan aset di sepanjang jalan yang menjadi aset Kabupaten Blora.
Saat ini, pemanfaatan yang telah terdata DPUPR mencakup pemasangan reklame dan kabel fiber optik.
Untuk fiber optik, perhitungan dilakukan berdasarkan luas penampang tiang dikalikan jumlah tiang yang direncanakan. Sebagai contoh, tiang dengan diameter 30 sentimeter memiliki luas penampang sekitar 0,0707 meter persegi.
Luas tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penghitungan sewa sesuai tarif yang berlaku.
Danang menyebut tarif pemanfaatan yang digunakan sebesar Rp525 ribu per meter persegi. Tarif tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2025.
“Tarifnya per meter persegi Rp525 ribu sesuai Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2025,” jelasnya.
Dengan luas akumulasi mencapai sekitar 1.030 meter persegi, secara matematis nilai sewa kotor berdasarkan tarif tersebut berada di atas Rp500 juta. Namun, realisasi pembayaran hingga akhir Agustus baru sekitar Rp230 juta.
Danang menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena masih terdapat proses penagihan. Selain itu, terdapat penyewa baru pada 2025 serta masa sewa sejumlah pihak yang baru berjalan beberapa bulan sehingga belum dihitung untuk satu tahun penuh.
“Masih ada yang proses penagihan. Sama ada yang sewanya bulan September sampai Desember yang belum satu tahun kalau dihitung. Ada yang sewa baru di 2025,” katanya.
DPUPR Blora sendiri dalam mekanisme ini berperan membantu menghitung luasan objek yang dimanfaatkan. Sementara izin sewa berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Danang memastikan, luasan sekitar 1.030 meter persegi yang telah dihitung tersebut untuk saat ini berasal dari dua jenis pemanfaatan, yakni reklame dan kabel optik.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











