KENDAL, Harianmuria.com – Sebanyak 13 jabatan kepala desa (kades) dan sekitar 338 posisi perangkat desa di Kabupaten Kendal hingga kini masih kosong. Kekosongan tersebut membuat sejumlah desa masih harus menjalankan pemerintahan dengan mengandalkan penjabat (Pj) kades maupun perangkat yang tersedia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan 13 jabatan kades saat ini sementara diisi oleh Pj yang berasal dari unsur kecamatan maupun perangkat desa.
“Untuk sementara ini masih kita Pj-kan, baik dari kecamatan maupun perangkat desa,” kata Febi, Senin, 21 September 2026.
Febi menjelaskan, penunjukan Pj kades harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal. Pengangkatannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal.
Selain 13 jabatan yang saat ini kosong, terdapat lima kepala desa yang dijadwalkan purna tugas pada Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Kendal merencanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk lima desa tersebut pada 2027.
“Kalau untuk kades selain lima itu atau yang meninggal dunia, akan dilaksanakan serentak pada 2028,” jelasnya.
Kekosongan tidak hanya terjadi pada jabatan kepala desa. Dispermasdes Kendal mencatat sekitar 338 posisi perangkat desa juga belum terisi. Jumlah tersebut masih dapat berubah seiring adanya dinamika di pemerintahan desa.
“Sehingga perlu dilakukan pengisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Febi, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar perlunya aturan yang lebih jelas terkait mekanisme pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa.
Pihaknya menyambut rencana penyusunan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang secara khusus mengatur kepala desa dan perangkat desa.
“Regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam proses pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan pemilihan kepala desa,” tuturnya.
Ia mengatakan Raperda tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan pembahasan. Setelah proses pembahasan rampung, rancangan regulasi akan memasuki tahapan public hearing sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sekarang ini masih masuk perencanaan dan dalam pembahasan. Tinggal nanti public hearing. Kalau sudah didok, pelaksanaannya pada 2027, khususnya untuk lima desa yang kosong itu,” katanya.
Febi menjelaskan bahwa dalam rancangan aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan. Salah satunya berkaitan dengan perangkat desa yang hendak mengikuti Pilkades.
Dalam ketentuan sebelumnya, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa cukup mengambil cuti. Namun, rancangan regulasi baru mengatur kewajiban mengundurkan diri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon.
Raperda juga membahas persyaratan bagi calon perangkat desa. Febi menyebut ketentuan tersebut tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan calon perangkat desa harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Walaupun masyarakat menginginkan warga lokal atau setempat, tetapi keputusan MK masih WNI. Jadi semua WNI bisa mencalonkan sebagai perangkat desa di manapun,” tambahnya.
Selain aturan mengenai persyaratan calon, rancangan regulasi juga memuat perubahan masa jabatan kepala desa. Masa jabatan yang sebelumnya enam tahun diusulkan menjadi delapan tahun.
“Harapannya nanti dengan adanya Perda ini prosesnya bisa lebih jelas, tertib dan ada kepastian hukumnya. Sehingga kekosongan kepala desa maupun perangkat desa bisa segera terisi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tutupnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











