• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

13 Jabatan Kades dan 338 Perangkat Desa di Kendal Masih Kosong

Rosyid by Rosyid
21 September 2026
in Kendal, News
114 1
Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

885
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Sebanyak 13 jabatan kepala desa (kades) dan sekitar 338 posisi perangkat desa di Kabupaten Kendal hingga kini masih kosong. Kekosongan tersebut membuat sejumlah desa masih harus menjalankan pemerintahan dengan mengandalkan penjabat (Pj) kades maupun perangkat yang tersedia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan 13 jabatan kades saat ini sementara diisi oleh Pj yang berasal dari unsur kecamatan maupun perangkat desa.

“Untuk sementara ini masih kita Pj-kan, baik dari kecamatan maupun perangkat desa,” kata Febi, Senin, 21 September 2026.

Febi menjelaskan, penunjukan Pj kades harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal. Pengangkatannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal.

Selain 13 jabatan yang saat ini kosong, terdapat lima kepala desa yang dijadwalkan purna tugas pada Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Kendal merencanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk lima desa tersebut pada 2027.

“Kalau untuk kades selain lima itu atau yang meninggal dunia, akan dilaksanakan serentak pada 2028,” jelasnya.

Kekosongan tidak hanya terjadi pada jabatan kepala desa. Dispermasdes Kendal mencatat sekitar 338 posisi perangkat desa juga belum terisi. Jumlah tersebut masih dapat berubah seiring adanya dinamika di pemerintahan desa.

“Sehingga perlu dilakukan pengisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Febi, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar perlunya aturan yang lebih jelas terkait mekanisme pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa.

Pihaknya menyambut rencana penyusunan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang secara khusus mengatur kepala desa dan perangkat desa.

“Regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam proses pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan pemilihan kepala desa,” tuturnya.

Ia mengatakan Raperda tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan pembahasan. Setelah proses pembahasan rampung, rancangan regulasi akan memasuki tahapan public hearing sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sekarang ini masih masuk perencanaan dan dalam pembahasan. Tinggal nanti public hearing. Kalau sudah didok, pelaksanaannya pada 2027, khususnya untuk lima desa yang kosong itu,” katanya.

Febi menjelaskan bahwa dalam rancangan aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan. Salah satunya berkaitan dengan perangkat desa yang hendak mengikuti Pilkades.

Dalam ketentuan sebelumnya, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa cukup mengambil cuti. Namun, rancangan regulasi baru mengatur kewajiban mengundurkan diri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon.

Raperda juga membahas persyaratan bagi calon perangkat desa. Febi menyebut ketentuan tersebut tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan calon perangkat desa harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).

“Walaupun masyarakat menginginkan warga lokal atau setempat, tetapi keputusan MK masih WNI. Jadi semua WNI bisa mencalonkan sebagai perangkat desa di manapun,” tambahnya.

Selain aturan mengenai persyaratan calon, rancangan regulasi juga memuat perubahan masa jabatan kepala desa. Masa jabatan yang sebelumnya enam tahun diusulkan menjadi delapan tahun.

“Harapannya nanti dengan adanya Perda ini prosesnya bisa lebih jelas, tertib dan ada kepastian hukumnya. Sehingga kekosongan kepala desa maupun perangkat desa bisa segera terisi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tutupnya.

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalKendal Hari IniPILKADES
SummarizeShare64SendShare
Previous Post

Hanya 7 Camat dan Kadis Hadiri Paripurna, Komisi A DPRD Pati Segera Panggil Pejabat yang Mangkir

Next Post

Pemkab Pati Diminta Cari Alternatif Sumber PAD, Dewan Singgung Pajak Reklame

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
524

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
515

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal selama ini kesulitan mendapatkan air bersih. Warga harus menempuh jarak sekitar 200 meter untuk mendapatkan air...

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
531

KENDAL, Harianmuria.com – Harga beras di Pasar Kendal menunjukkan tren penurunan seiring berlangsungnya panen raya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap memantau harga jual beras agar tetap mengacu...

Pemkab Kendal Imbau Warga Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Pemkab Kendal Imbau Warga Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
515

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan potensi kebakaran pada musim kemarau. Salah satunya kebakaran di Desa Tejorejo. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan kejadian...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI-Kue Keranjang.

Ini Dia 5 Makna Filosofis Kue Keranjang, Nomor 3 Wajib Kalian Tau!

28 Januari 2025
759
Monumen menara Kudus yang menyimpan banyak oleh-oleh khas mulai dari jenang sampai sirup parijoto. (Google Map/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Kudus, Mulai Jenang Sampai Sirup Parijoto

20 September 2022
1.2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya