JAKARTA, Harianmuria.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ucapnya.
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Saat ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap perkembangan perkara, kata dia, sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK kemudian melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Penyidik menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal dan direktorat terkait perkara tersebut. KPK menyatakan ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah.
Pada 18 September 2026, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan pemanggilan Nusron Wahid bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
(Ant/Harianmuria.com)











