PATI, Harianmuria.com – Ketidakhadiran sejumlah camat dalam rapat paripurna DPRD Pati yang membahas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati 2026 mendapat sorotan.
Camat Trangkil sekaligus Koordinator Paguyuban Camat se-Kabupaten Pati Wahyu Wuriyanto menyatakan siap memberikan klarifikasi jika dimintai penjelasan oleh DPRD maupun Inspektorat.
Wahyu mengatakan setiap camat memiliki alasan masing-masing terkait ketidakhadiran dalam rapat paripurna pada Senin (14/9/2026). Ia tidak mengetahui alasan masing-masing camat secara keseluruhan.
“Kalau secara 21 kecamatan, saya tidak berani (menyampaikan). Masing-masing camat memiliki alasan masing-masing,” kata Wahyu saat ditemui di Pati, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).
Untuk dirinya sendiri, Wahyu menjelaskan bahwa pada 14 September 2026 ia tengah menjalankan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil.
Menurut Wahyu, kegiatan Musrenbangdes di sejumlah desa memang berlangsung dalam rentang Agustus hingga Oktober. Kondisi tersebut membuat jadwal Musrenbangdes berpotensi bersamaan dengan agenda pemerintahan lainnya.
“Kalau khusus saya sendiri, pada saat itu sedang melaksanakan Musrenbangdes dan tanggal 14 tersebut dijadwalkan di Desa Kadilangu,” jelasnya.
Di Kecamatan Trangkil, pelaksanaan Musrenbangdes 2026 untuk 16 desa telah dijadwalkan sejak 8 September dan ditargetkan rampung pada 21 September.
Pelaksanaan Musrenbangdes tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dikoordinasikan oleh camat, sedangkan tim kedua berada di bawah koordinasi sekretaris kecamatan.
Kegiatan umumnya dimulai pukul 09.00 hingga selesai. Namun, waktu pelaksanaan dapat menyesuaikan dengan kondisi maupun permintaan dari pemerintah desa.
Wahyu mengatakan kehadiran camat dan sekretaris kecamatan dalam Musrenbangdes penting karena forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai usulan pembangunan secara langsung.
“Ketika Musrenbangdes, kami bertemu dengan semua warga masyarakat, RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, karang taruna, dan banyak sekali usulan. Sehingga kehadiran kami selaku camat dan sekcam ditunggu oleh masyarakat,” jelasnya.
Karena jadwal Musrenbangdes bertepatan dengan rapat paripurna DPRD, Wahyu mengatakan dirinya mengutus Kasi Pemerintahan untuk mewakili kehadirannya dalam sidang tersebut.
Ia menegaskan ketidakhadirannya bukan bermaksud mengesampingkan agenda DPRD. Menurut dia, keputusan mengirimkan perwakilan dilakukan karena terdapat agenda pemerintahan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Bukan bermaksud mengesampingkan sidang paripurna. Kami wakilkan sebagai bentuk menghormati,” ujarnya.
Terkait rencana pemanggilan oleh DPRD maupun kemungkinan klarifikasi dari Inspektorat, Wahyu menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya.
“Nggih, kalau saya masih sanggup menjadi camat. Hanya kurang komunikasi dengan pihak DPRD saja. Kalaupun kami dimintai klarifikasi dengan Inspektorat dan DPRD, nanti kami siap untuk menjelaskan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna tersebut. Dari 21 camat yang diundang, Ali menyebut hanya enam camat yang berada di lokasi saat rapat berlangsung.
“Dari 21 camat se-Kabupaten Pati yang kami undang, yang masih tinggal di tempat itu hanya enam camat. Kemudian pimpinan OPD juga banyak yang tidak hadir,” ujar Ali seusai rapat paripurna pada Senin (14/9/2026).
Ali menjelaskan DPRD memiliki kewajiban membahas APBD berdasarkan rancangan yang disiapkan pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, masukan dari OPD sebagai pengguna anggaran menjadi bagian penting.
Menurutnya, pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan anggaran seharusnya hadir dalam forum tersebut.
“Kami selaku DPRD menyayangkan sikap para kepala OPD dan para camat yang tidak hadir di paripurna ini. Ini membahas APBD, selaku pengguna anggaran kan mereka, bukan kami,” tegasnya.
DPRD Pati kemudian berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Komisi A. Para camat dan kepala OPD yang tidak hadir akan dipanggil untuk dimintai penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Rencana pemanggilan tersebut sebelumnya masih menunggu pembahasan internal Komisi A.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan Pemkab telah meminta daftar absensi sidang untuk mengecek kehadiran camat maupun kepala OPD.
Menurut Chandra, ketidakhadiran pejabat dalam agenda tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Pemkab juga menyiapkan sanksi administratif bagi camat maupun kepala OPD yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami sudah minta absensi di dewan, mengecek siapa-siapa yang tidak hadir (rapat paripurna, red.). Sanksinya pasti ada, sanksi administrasi,” kata Chandra saat ditemui di Pati, Selasa (15/9/2026).
(Mutia Parasti/Harianmuria.com)











